Jawab Kritik BW, Pimpinan KPK: Tuduhan Intervensi Pemeriksaan Itu Konyol

Jawab Kritik BW, Pimpinan KPK: Tuduhan Intervensi Pemeriksaan Itu Konyol

Ibnu Hariyanto - detikNews
Kamis, 30 Jan 2020 16:10 WIB
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengikuti upacara pelantikan Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK di Istana Negara, Jakarta, Jumat (20/12/2019). Presiden Joko Widodo melantik lima pimpinan KPK periode 2019-2023 yakni Firli Bahuri, Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pomolango dan Nurul Ghufron. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wsj.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango (Antara Foto)
Jakarta -

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menjawab tuduhan dianggap melakukan intervensi terhadap proses penyidikan karena akan merubah sistem pemanggilan saksi dan tersangka. Ia menilai tuduhan tersebutlah yang tampak konyol.

"Sebenarnya saya malas membuang energi daya pikir dengan berbalas pantun untuk hal-hal yang tidak perlu. Tudingan intervensi atau campur tangan itulah yang sebenarnya konyol. Karena bagi yang paham, tidak mungkin ada intervensi terhadap tugas pokoknya sendiri," kata Nawawi kepada detikcom, Kamis (30/1/2020).

Nawawi menjelaskan, salah satu tugas pokok pimpinan KPK adalah melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Nawawi menyebut hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf e UU Nomor 19 Tahun 2019.

"Salah satu tugas pokok pimpinan KPK sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 6 huruf e UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 adalah tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi," ucapnya.

"Nah, yang namanya pemanggilan saksi, pemeriksaan saksi, ahli, ataupun tersangka dan lain-lain tindakan hukum seperti itu adalah bagian dari yang namanya proses penyidikan, artinya bagian dari tugas pokok pimpinan," lanjutnya.

Ia juga mengatakan pimpinan KPK hingga kini masih menandatangani berbagai surat penetapan, seperti surat perintah penyidikan (sprindik) hingga surat perintah penahanan. Artinya, kata Nawawi, hal itu menunjukkan pimpinan juga merupakan penyidik dan penuntut umum.

Ia memastikan apa yang dilakukan pimpinan KPK saat ini sesuai dengan koridor aturan hukum yang berlaku. "Singkatnya, saya hanya ingin menyatakan, semua yang kami lakukan ada dalam koridor instrumen undang-undang yang memberi kami kewenangan itu," ucap Nawawi.


Sebab, ia menginginkan KPK di bawah kepemimpinannya menjadi lembaga yang profesional dan akuntabel. Ia tak ingin ada anggapan KPK terkesan bekerja sesukanya.

"Karena argumen menegakkan hukum, tidak boleh juga dilakukan dengan cara-cara yang melawan hukum. Sebagai akhir, ada ungkapan 'terkadang orang nampak lebih pintar daripada apa yang dia ketahui', dan itulah yang namanya kekonyolan," tuturnya.

Sebelumnya, eks Komisioner KPK Bambang Widjojanto (BW) mengkritik rencana pimpinan KPK Firli Bahuri cs mengubah sistem pemeriksaan saksi atau tersangka. BW menilai rencana itu berpotensi meruntuhkan independensi KPK.

"Secara perlahan tapi pasti independensi KPK tengah diporak-porandakan dan diruntuhkan sendiri oleh Komisioner KPK. Pimpinan KPK punya potensi akan 'merecoki' proses penyidikan karena 'mengontrol' dengan melibatkan diri pada hal yang sangat teknis di tahapan proses penyidikan," kata BW kepada wartawan, hari ini.

BW menilai pimpinan KPK seharusnya tidak berwenang mengintervensi dan menentukan saksi-saksi yang akan diperiksa dalam penanganan perkara. Terlebih lagi, menurutnya, dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, pimpinan KPK bukan lagi penyidik dan penuntut umum.

"Apalagi pasal yang menyatakan bahwa pimpinan KPK adalah penyidik dan penuntut umum sudah dihapus di UU Nomor 19 Tahun 2019. Jadi agak absurd, naif, dan konyol jika pimpinan yang bukan penyidik tapi mengatur-ngatur kewenangan penyidik dalam proses penyidikan," ucap BW.

"Cetho welo-welo, sangat jelas sekali, tidak ada satu pun pasal di dalam UU KPK yang secara eksplisit menegaskan adanya pemberian kewenangan pada komisioner KPK untuk terlibat secara teknis dalam menentukan saksi yang diperlukan guna membuktikan kejahatan korupsi," katanya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads