Aksi Zainul Ikhwan (26), warga Desa Pandan Wangi, Kecamatan Soko, Tuban dilakukan malam hari saat musala sudah sepi dan pagar tertutup. Namun sayangnya, aksinya ini terekam kamera CCTV yang dipasang di musala tersebut.
"Pelaku tak sadar kalau aksinya terekam kamera CCTV. Saat diinterogasi baru dua kali mencuri kotak amal. Di Mulyoagung dan Balen," ujar Kapolres AKBP M.Budi Hendrawan kepada detikcom, Kamis (30/1/2020).
Pelaku ini ditangkap oleh warga Mulyoagung karena ada salah satu warga yang mencurigai gerak gerik pelaku di dalam musala, padahal pagar tertutup. Karena khawatir berbuat jahat, warga lain dikabari dan akhirnya pelaku diamankan. Dari hasil rekaman CCTV ternyata mencuri uang kotak amal.
"Diamankan warga kemudian diserahkan kepada kami," tandasnya.
Hasil pemeriksaan tersangka, kotak amal tersebut dicongkel dengan besi sepanjang 25 cm. Namun sebelumnya, pelaku menggondol kotak amal itu ke tempat yang aman dan jauh dari pantauan warga.
"Sudah kita tetapkan tersangka, dengan barang bukti uang, besi dan dua kotak amal. Kalau motifnya tak punya uang untuk makan," tambah Kasatreskrim Polres Bojonegoro AKP Rifaldhy Hangga Putra.
Kini uang tunai sebesar Rp 43 ribu dari dalam kotak amal, sebuah besi dan dua buah kotak amal yang terbuat dari kayu dalam keadaan gemboknya rusak, diamankan sebagai barang bukti. Polisi juga menyita satu keping DVD-RW yang berisi rekaman CCTV Masjid Al-Falah.
Sementara itu, pengakuan tersangka nekat melakukan aksi pencurian itu lantaran tak punya uang untuk makan. Dirinya mengaku menyesal dengan aksi yang dilakukan tersebut.
"Saya nggak punya uang untuk makan, jadi mencuri uang kotak amal," jelas tersangka Zainul Ikhwan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel Mapolres Bojonegoro. Tersangka di jerat Pasal 363 Ayat 1 Ke 5 KUHP Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 Tahun. (fat/fat)