Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti rencana penarikan empat pegawai KPK untuk kembali ke institusi asalnya. ICW meminta pimpinan KPK mematuhi aturan kepegawaian secara baik.
"ICW meminta pimpinan KPK menjalankan aturan secara benar terkait kepegawaian dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang bertendensi menyingkirkan orang-orang berintegritas di KPK," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhan, kepada wartawan, Kamis (30/1/2020).
Kurnia menyebut satu dari empat pegawai itu sedang menjalankan peran strategis di KPK, yakni mengusut kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR yang menjerat eks Komisioner KPU Setiawan. Karena itu, ia mengingatkan pimpinan KPK agar memperhatikan hal tersebut sebagai bentuk mendukung kerja penyidik menuntaskan pengusutan perkara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"ICW mengingatkan kepada pimpinan KPK agar serius mendukung kerja-kerja tim penyidik KPK dalam membongkar kasus PAW Harun Masiku. Pengembalian Kompol Rosa oleh pimpinan KPK merupakan bentuk tindakan yang jelas-jelas berseberangan dengan upaya menuntaskan skandal PAW tersebut," ucap Kurnia.
Selain itu, Kurnia mendesak Dewan Pengawas KPK untuk memperhatikan perihal penarikan kembali pegawai ke institusi asalnya. Ia berharap Dewas KPK menjalankan tugas pengawasannya dengan baik.
"ICW meminta Dewas KPK untuk menjalankan tugas pengawasan jika terdapat upaya-upaya menyingkirkan pegawai-pegawai KPK secara tidak patut atau di luar prosedur yang seharusnya," ujar Kurnia.
Di sisi lain, Kurnia mengatakan ICW mengapresiasi Polri yang melakukan pengkajian kembali terkait pengembalian Kompol Rosa yang merupakan penyidik KPK berasal dari Polri. Ia menilai langkah Polri itu sebagai bentuk mendukung kerja dan menjaga independensi KPK
"ICW memberikan apresiasi kepada Kepolisian RI yang secara tegas menolak pengembalian penyidik KPK, Kompol Rosa yang sedang sedang menangani perkara strategis di KPK. Sikap ini bentuk dukungan terhadap kerja KPK dan sikap menghargai independensi KPK atau non-intervensi dalam penanganan perkara dan saling menghargai kelembagaan penegakan hukum," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, ada empat pegawai KPK yang ditarik kembali ke institusi awalnya, yakni Kejaksaan dan Polri. KPK menyebut penarikan kembali empat pegawai itu atas dasar kebutuhan di institusi asalnya.
"Jadi pengembalian itu kebutuhan organisasi, baik dari kepolisian atau Kejagung, di mana tentunya ada pegawai tetap yang dipekerjakan ada jaksa dan polisi yang bertindak sebagai penyidik di KPK. Jadi pemanggilan lagi di sana untuk Kejaksaan dan Kepolisian untuk organisasi," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (28/1)
Empat pegawai itu ialah Sugeng dan Yadyn, yang merupakan jaksa; serta Rosa dan Hendra, penyidik Polri di KPK. KPK membantah jika penarikan dua penyidik Polri itu terkait penanganan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
"Penyidiknya sepengetahuan kami penyidik untuk yang menangani perkara Pak WSE (Wahyu Setiawan) dkk penyidiknya bukan tim Mas Rosa. untuk penyidikan bukan dan bukan satgas tim penyidik Pak WSE dkk," sebut Ali.