Polisi Usut Formulir Pendaftaran Sunda Empire dengan Biaya Rp 5 Juta

Polisi Usut Formulir Pendaftaran Sunda Empire dengan Biaya Rp 5 Juta

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Kamis, 30 Jan 2020 13:01 WIB
Formulir pendaftaran Sunda Empire
Foto: Formulir pendaftaran Sunda Empire (Istimewa)
Bandung -

Polisi tengah menelusuri kebenaran formulir pendaftaran menjadi anggota Sunda Empire dengan biaya Rp 5 juta. Formulir tersebut beredar luas di media sosial.

Formulir ini memang belum diketahui kebenarannya. Namun, Polda Jawa Barat akan menyelidiki selebaran formulir itu.

"Iya (diselidiki). Sebagai info dan bahan sidik," ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Hendra Suhartiyono saat dihubungi, Kamis (30/1/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam foto yang beredar, kop dalam formulir pendaftaran itu tertulis 'SUNDA EMPIRE' dengan sub 'Pusat Tatanan Dunia dan Penguasa 4 Element Angin, Air, Tanah dan Api'.

Di bagian pojok kanan bertuliskan Distrik Rancamanyar Planet Namek. Sementara itu, kolom data diri standar mulai dari nama lengkap, nama samaran, nomor HP, tempat tanggal lahir, marga, golongan darah dan alamat.

ADVERTISEMENT

Uniknya, di bawah kolom identitas diri ini tertulis keterangan. Dalam formulir itu para calon pendaftar anggota Sunda Empire diminta siap untuk mengikuti kegiatan Sunda Empire untuk menguasai dunia.

Dalam formulir juga ditulis syarat-syarat yang cukup menggelitik. Syarat pertama, pendaftar diharuskan membayar biaya pendaftaran sebesar Rp 5 juta. Kedua, melampirkan foto copy KTP, surat nikah dan SHM Tanah.

Ketiga bersedia mengikuti ospekan Sunda Empire. Keempat menyerahkan foto 4x6 sebanyak 200 lembar. Kelima paling unik, para pendaftar siap dan bersedia belajar jurus 'Kamehameha' jurus super yangdan 'Kagebunshin'.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan dedengkot Sunda Empire Nasri Banks dan Ibunda Ratu Agung Rd Ratna Ningrum sebagai tersangka. Polisi juga turut menetapkan Rangga Sasana atau HRH Rangga sebagai tersangka.

"Kemudian ada satu lagi yang sudah dilakukan penangkapan tadi pukul 15.00 WIB di Tambun, Bekasi Ki Ageng Rangga," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Saptono Erlangga Waskitoroso di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (28/1/2020).

Penetapan tersangka ini berdasarkan serangkaian penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar. Polisi menetapkan dengan Pasal 14 dan 15 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran.

Simak Video "Rangga Sekjen Sunda Empire Juga Jadi Tersangka!"

[Gambas:Video 20detik]

(dir/mso)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads