Serius Nih Pengikut Sunda Empire Wajib Belajar Jurus Kamehameha?

Serius Nih Pengikut Sunda Empire Wajib Belajar Jurus Kamehameha?

Dony Indra Ramadhan - detikNews
Kamis, 30 Jan 2020 12:48 WIB
Formulir pendaftaran Sunda Empire
Fromulir Sunda Empire yang beredar di jagat maya. (Foto: Istimewa)
Bandung -

Formulir pendaftaran Sunda Empire dengan syarat belajar jurus 'Kamehameha' bikin geger. Formulir itu beredar luas di media sosial (medsos).

Benarkah formulir itu? Serius pengikutnya harus memiliki jurus kamehameha?

Formulir Sunda Empire tersebut belum dipastikan kebenarannya. Polisi bergerak menyelidiki soal surat formulir itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya (diselidiki). Sebagai info dan bahan sidik," ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Hendra Suhartiyono saat dihubungi, Kamis (30/1/2020).

Dalam foto formulir yang beredar, kop formulir pendaftaran bertuliskan 'SUNDA EMPIRE' dengan sub 'Pusat Tatanan Dunia dan Penguasa 4 Element Angin, Air, Tanah dan Api'.

ADVERTISEMENT

Di bagian pojok kanan bertuliskan Distrik Rancamanyar Planet Namek. Sementara itu, kolom data diri standar mulai dari nama lengkap, nama samaran, nomor HP, tempat tanggal lahir, marga, golongan darah dan alamat.

Uniknya, di bawah kolom identitas diri ini tertulis keterangan. Dalam formulir itu para calon pendaftar anggota Sunda Empire diminta siap untuk mengikuti kegiatan Sunda Empire untuk menguasai dunia.

Dalam formulir juga ditulis syarat-syarat yang cukup menggelitik. Syarat pertama, pendaftar diharuskan membayar biaya pendaftaran sebesar Rp 5 juta. Kedua, melampirkan foto copy KTP, surat nikah dan SHM Tanah.

Ketiga bersedia mengikuti ospekan Sunda Empire. Keempat menyerahkan foto 4x6 sebanyak 200 lembar. Kelima paling unik, para pendaftar siap dan bersedia belajar jurus 'Kamehameha' dan 'Kagebunshin'. Sekadar diketahui kamehameha ialah jurus ampuh Son Goku pada komik dan tayangan animasi Dragon Ball. Sedangkan Kagebunshin jurus andalan jagoan animasi, Naruto Uzumaki.

Formulir ini memang belum diketahui kebenarannya. Namun, Polda Jabar akan menyelidiki dengan adanya sebaran formulir itu.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan dedengkot Sunda Empire Nasri Banks dan Ibunda Ratu Agung Rd Ratna Ningrum sebagai tersangka. Polisi juga turut menetapkan Rangga Sasana atau HRH Rangga sebagai tersangka.

Penetapan tersangka ini berdasarkan serangkaian penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar. Polisi menetapkan dengan Pasal 14 dan 15 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads