Bukti Korupsi Kondensat Honggo Wendratno Akan Dilimpahkan ke Kejagung

Bukti Korupsi Kondensat Honggo Wendratno Akan Dilimpahkan ke Kejagung

Ahmad Bil Wahid - detikNews
Senin, 27 Jan 2020 17:09 WIB
Berkas Korupsi Kondensat Honggo Wendratno Akan Dilimpahkan ke Kejagung
Foto: Bil Wahid/detikcom
Jakarta -

Polisi hendak melimpahkan barang bukti perkara korupsi kondensat dengan tersangka eks Dirut PT TPPI Honggo Wendratno ke Kejaksaan Agung. Polisi menyambangi kediaman Honggo hari ini untuk mengantarkan surat undangan agar Honggo hadir di proses pelimpahan tahap dua di Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Hari ini kami penyidik Subdit Tipikor Bareskrim Polri menyerahkan surat panggilan kedua kepada tersangka HW, dalam rangka penyerahan tahap dua ke Kejaksaan Agung," kata Kasubdit III TPPU Ditipideksus Bareskrim Polri Kombes Jamaluddin kepada wartawan di kediaman Honggo, Jalan Martimbang, Jakarta Selatan, Senin (27/1/2020).

Meski Honggo tak berada di rumah itu, polisi tetap menyerahkan surat panggilan ke petugas sekuriti di rumah tersebut. Jamaluddin mengatakan jika Honggo tak memenuhi panggilan kedua, berkas perkara tetap akan dilimpahkan ke Kejagung. Persidangan nantinya bisa saja digelar secara in absentia atau tanpa dihadiri Honggo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami kemarin sudah mengirimkan panggilan pertama, sampai hari ke kami tunggu tidak ada pemberitahuan. Sehingga kami menyerahkan panggilan kedua dalam rangka untuk menghadapkan ke kejaksaan, untuk hari Kamis (30/1)," jelas Jamaluddin.

"Kami sudah cari lewat Interpol. Sampai sekarang (Honggo) belum kami dapatkan. Yang bersangkutan tidak hadir, maka berkas tetap kami limpahkan Kejagung," imbuh dia.

ADVERTISEMENT

Dalam perkara ini, Kejagung telah menyatakan berkas dugaan korupsi kondensat PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) telah lengkap (P21) pada Januari 2018. Kejagung menyatakan kerugian negara mencapai USD 2,716 miliar dalam kasus ini.

Ada 3 orang yang jadi tersangka, yaitu Raden Priyono, Joko Harsono, dan Honggo Wendratno. Pasal yang dikenakan untuk kasus pidana korupsi PT TPPI adalah Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Perkara tersebut belum dilimpahkan ke Kejagung lantaran satu tersangka Honggo masih berada di luar negeri. Polisi masih mencari keberadaannya. Sedangkan Kejagung meminta ketiga tersangka dilimpahkan bersamaan.

Halaman 2 dari 2
(abw/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads