"Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan dan memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata JPU M Nizar saat membacakan tuntutan di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (29/1/2020).
"Terdakwa melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 160 KUHP, Pasal 14 ayat (1), ayat (2), dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," imbuhnya.
Mendengar keputusan itu, Mak Susi melalui kuasa hukumnya, Sahid, langsung mengajukan pembelaan terhadap tuntutan jaksa. Sebab, tuntutan tersebut dirasa kurang memuaskan. Sidang agenda pembelaan akan digelar pada Kamis (30/1).
"Dari hasil tuntutan kurang memuaskan karena dari fakta sidang itu, pertama, dari JPU tidak bisa membuktikan itu mengandung delik aduan. Artinya, dari saksi-saksi pihak kepolisian tidak dapat dihadirkan, juga dari JPU, itu masalah berita bohong atau menimbulkan keonaran di masyarakat," tegas Sahid seusai persidangan.
![]() |
Seperti diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan satu tersangka kasus dugaan rasisme di Asrama Mahasiswa Papua, Surabaya. Tersangka tersebut adalah Tri Susanti alias Mak Susi.
"Telah ditetapkan satu tersangka dengan inisial TS (Tri Susanti)," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, Rabu (28/8/2019). (fat/iwd)