Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Selatan (Sulsel) akan melakukan pemeriksaan di lingkup Pemprov Sulsel dalam 25 hari ke depan. Sekda Sulsel Abdul Hayat Gani meminta kepala organisasi perangkat daerah (OPD) atau kepala dinas (kadis) tidak melakukan kunjungan kerja keluar daerah.
"Kalau bisa ditahan nggak harus wajib ke Jakarta selama 25 hari kasih ke Kepala Bidang dulu yang berangkat. Karena yang terakhir, yang bertanggung jawab itu pimpinan OPD, setelah pimpinan OPD ya Sekda yang terakhir," kata Abdul Hayat di Kantornya, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar (29/1/2020).
Abdul Hayat mengatakan kehadiran kepala OPD saat pemeriksaan BPK dapat memperlancar komunikasi dan koordinasi dengan tim BPK. Selain itu data-data yang dibutuhkan juga dapat dengan cepat disajikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dibanding ketika kepala OPD-nya sedang di Jakarta, diminta kepada stafnya, stafnya juga tidak (mampu), jadi terlambat lagi," ujarnya.
"Jadi kalau misalnya cuman seminar (keluar kota) atau apa, ya cukup sub bidang yang berangkat, dia (kepala OPD) yang nongkrong (menjaga)," lanjutnya.
Menurut Abdul Hayat hasil pemeriksaan OPD penting untuk Pemprov Sulsel. Audit yang dilakukan BPK jauh berbeda dengan audit yang dilakukan tim Inspektorat Pemprov Sulsel.
"BPK ini langsung kartu merah, kalau inspektorat masih bisa kartu kuning (peringatan). Tapi kalau BPK langsung tekel (diminta) di tempat, pengembalian, dan seterusnya," paparnya.
(nvl/jbr)