Donny Andy S Saragih yang batal menjadi Direktur Utama PT Transjakarta karena ketahuan berstatus terpidana kasus penipuan masih diburu jaksa untuk dieksekusi. Donny berencana kembali mengajukan peninjauan kembali atas putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Donny Saragih kembali menunjuk Hendarsam Marantoko menjadi kuasa hukumnya dalam perkara ini. Hendarsam yang merupakan Wakil Ketua ACTA itu sebelumnya merupakan kuasa hukum Donny Saragih di persidangan.
"Sudah (ditunjuk lagi jadi pengacara), jadi dari klien saya amanatnya untuk sampaikan beberapa klarifikasi. Hari ini kita akan ajukan peninjauan kembali juga dengan putusan kasasi kemarin kan ya atas nama Andi Porman Tambunan dan Donny Saragih," kata Hendarsam, Rabu (29/1/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Hendarsam, kasus penipuan itu merupakan narasi-narasi yang dikembangkan. Kasus itu, katanya, sebenarnya dugaan pemalsuan yang dilakukan PT Ekasari Lorena.
"Kedua, terkait dengan masalah itu sendiri sebenarnya, yang dikatakan ada penipuan atau pemerasan, narasi yang dikembangkan itulah. Nah, itu timbul sebenarnya dari dugaan pemalsuan yang dilakukan oleh Lorena. Jadi Lorena itu akan melakukan IPO pd saat itu. Jadi dia mau go public," ujarnya.
Lalu, lanjutnya, ada beberapa persyaratan untuk melakukan go public. Menurut Hendarsam, pihak Lorena diduga memalsukan dokumen supaya IPO berjalan lancar.
"Jadi Lorena diduga memalsukan dokumen supaya IPO-nya berjalan lancar, kan gitu. Dan itu bisa gampang ngeceknya, karena beberapa dokumennya itu gampang sekali untuk mengeceknya. Itu ke dinas terkait, ke dishub segala macam," tuturnya.
"Jadi dia memalsukan KIU dan KP, Kartu Izin Usaha dan Kartu Pengawasan. Itu ada 2 itu. Boleh dicek itu, dokumen itu udah masuk ke instansi yang berwenang, dan boleh dicek apa dari instansi yang berwenang mengeluarkan KIU dan KP tersebut apakah pernah mengeluarkan dokumennya? Pasti nggak ada," imbuhnya.
Simak Video "Anies Ingin Integrasikan KRL-TransJ di Kebayoran"
Selain itu, Hendarsam mempertanyakan pihak Lorena yang memberikan sejumlah uang kepada orang yang mengaku dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jika Lorena merasa tidak bersalah, lanjutnya, kenapa uang itu diberikan.
"Pertanyaannya adalah, kalau memang Lorena mengatakan tidak bersalah atas hal tersebut, kenapa dia takut untuk kemudian dia 'mengeluarkan uang' kalau ada orang ngaku OJK kan? Kalau dia merasa benar, dia pasti nggak akan ikutin omongan orang itu untuk memberikan sejumlah uang. Itu logikanya. Kalau dia merasa nggak salah pasti itu.
"Tapi karena diduga dia melakukan kesalahan maka dia menuruti memberikan sejumlah uang kepada orang yang mengaku sebagai oknum OJK tersebut. Jadi berdasarkan keterangan klien saya, dicari-cari ininya seolah-olah orang OJK itu adalah XXX dan itu adalah klien kita," sambungnya.
Hendarsam juga menyinggung soal penarikan uang sekitar Rp 130 miliar.
"Yang ingin saya sampaikan bahwa unsur dugaan pemalsuan dilakukan oleh Lorena, karena setelah IPO dilakukan, setelah itu lolos, dia menarik uang dari pabrik sebesar kurang lebih Rp 130 M. Karena kan itu kan dijual tuh sahamnya, dijual sahamnya ke publik kan, ya gara-gara dia sudah lulus IPO dari hasil pemalsuan tersebut, dia bisa menarik uang dari pabrik tersebut sebesar Rp 130 M," tuturnya.