Pengacara Artanta Barus membeberkan dugaan penggelapan dana denda operasional TransJakarta Rp 1,4 miliar yang diduga dilakukan oleh eks Dirut TransJ Donny Andy Saragih. Artanta menyebut Donny tidak pernah menyerahkan uang tersebut ke PT TransJakarta.
Arnanta merupakan kuasa hukum dari Goesti Terkelin Soerbakti, Dirut Lorena. Donny dilaporkan setelah pihak Lorena melakukan audit di lingkup internal perusahaan.
"Setelah itu ternyata kita audit, dulu dia pernah minta beberapa cek cash ke Pak GT Soerbakti," ujar Artanta saat dihubungi wartawan, Selasa (28/1/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artanta menyebut saat itu Donny meminta 8 lembar cek ke kliennya. Cek tersebut memiliki nilai total Rp 1,4 miliar.
"Nah itu ada 8 cek itu total semua cek itu kan variatif, ada yang berapa ratus, ada yang Rp 190 juta. Itu total Rp 1,4 miliarlah," jelas Artanta.
Cek itu diajukan oleh Donny dengan permintaan untuk membayar denda operasional busway. Artanta menyebut cek pertama dicairkan oleh terlapor bernama Sunani dan 7 cek lainnya dicairkan oleh terlapor Agus Basuki.
Tonton juga Anies Resmikan Pembangunan Sky Bridge MRT ASEAN - Halte CSW :
"Dalam cek tersebut itu ditujukan ke UPT TransJakarta dengan alasan pada saat itu Pak Donny itu mengatakan ke Pak Soerbakti bahwa itu adalah untuk pembayaran denda. Dia juga bawa berita acara sanksi denda yang di tanda tangan Direktur TJ (TransJakarta)," ungkap Artanta.
Kliennya disebutnya percaya akan adanya denda busway itu dan membayar menggunakan cek-cek secara bertahap hingga total cek yang dikeluarkan mencapai Rp 1,4 miliar. Singkat cerita, pada 2018, kliennya melakukan pengecekan ke Dirut TransJakarta mengenai denda itu.
"Di tahun 2018 kita bertulis surat ke Dirut PT TransJakarta yang waktu itu masih Pak Budi Kaliwono, nah yang kita tanyakan terkait 8 cek itu apakah betul PT TransJakarta menerima uang yang dicairkan oleh cek itu," kata Artanta.
"Ternyata nggak nerima dan penjelasannya pada surat itu ditanggapi oleh dirut PT TransJakarta pada saat itu di 2018," sambungnya.
Setelah mengetahui fakta-fakta itu, pihaknya memutuskan melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya. Dia melaporkan 3 orang, yakni Donny Andy Saragih, Agus Basuki, dan Sunani, dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan.
Kasus ini saat ini masih diselidiki oleh Polda Metro Jaya. Donny sendiri sudah dua kali dipanggil polisi tapi dia tidak memenuhi panggilan tersebut.