Polisi menetapkan tiga orang petinggi Sunda Empire sebagai tersangka. Mereka disebut telah menyiarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran. Lalu, berapa lama ancaman hukumannya?
Dalam kasus ini tiga orang yang ditetapkan polisi menjadi tersangka yakni Nasri Banks selaku Perdana Menteri atau Grand Prime Minister, Rd Ratna Ningrum selaku kaisar atau ibunda ratu agung dan Raden Rangga alias HRH Rangga sebagai Sekretaris Jenderal Sunda Empire.
Ketiganya dikenakan Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-undang nomor 1 tahun 1946. Dalam Pasal 14 Undang-unda Nomor 1 tahun 1946 disebutkan, barang siapa dengan sengaja menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dihukum setingi-tingginya 10 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara dalam Pasal 15 undang-undang tersebut disebutkan, barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat dihukum setingi-tingginya 2 tahun.
Kabid Humas Polda Jabar membenarkan bila ketiganya dikenakan pasal tersebut. Penerapan pasal itu berdasarkan serangkaian penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar.
"Dari seluruh keterangan, penyidik telah melakukan gelar perkara dari hasil keterangan ahli dari alat bukti penyidik berkesimpulan memenuhi unsur pidana sesuai Pasal 14 dan atau Pasal 15," kata Erlangga di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Rabu (29/1/2020).
Rangga Sekjen Sunda Empire Juga Jadi Tersangka!:
(dir/mso)