Paman korban Ahmad Sodik mengaku lega karena pelaku dijerat pasal berlapis. "Kami sudah serahkan kasus ini kepada polisi. Mulai dari mengungkap kasus hingga pasal yang dikenakan," ujarnya kepada detikcom, Selasa (28/1/2020).
Menurutnya, apa yang dilakukan Ali merupakan perbuatan keji yang tak bisa dimaafkan. Pihaknya berharap Ali mendapat vonis hukuman mati.
"Hukuman mati pantas diberikan kepada pelaku keji ini," pungkasnya.
Ali merupakan pelaku pembunuhan dan pembakaran Rosidah di ladang kelapa di Dusun Kedawung, Desa Pondok Nongko, Kecamatan Kabat, Banyuwangi. Setelah tiga hari buron, pelaku akhirnya dibekuk jajaran Satreskrim Polresta Banyuwangi pagi tadi.
Kepada petugas, pelaku mengaku tega menghabisi nyawa korban lantaran sakit hati. Semasa hidup Rosidah sering menghina pelaku dengan menyebut dirinya gendut, boboho atau sumo.
Akibat perbuatannya, Ali dijerat pasal berlapis. "Pasal 365, 338 dan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup," ujar Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifudin.
(sun/bdh)