JPU Putar Video Pria yang Ancam Penggal Jokowi, Pengacara Keberatan

JPU Putar Video Pria yang Ancam Penggal Jokowi, Pengacara Keberatan

Faiq Hidayat - detikNews
Selasa, 28 Jan 2020 19:19 WIB
Sidang Pria yang Ancam Penggal Jokowi
Foto: Faiq Hidayat/detikcom
Jakarta -

Jaksa penuntut umum (JPU) memutarkan video Hermawan Susanto, pria yang mengancam akan memenggal Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat beraksi di depan gedung Bawaslu. Namun pengacara Hermawan, Abdullah Alkatiri, keberatan JPU memutarkan video tersebut.

"Kami keberatan, Majelis Hakim," kata Abdullah Alkatiri dalam sidang pemeriksaan terdakwa Hermawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Raya, Jakarta, Selasa (28/1/2020).

"Keberatan penasihat hukum kami catat. Kami ada kepentingan untuk itu nanti kami nilai dan pandang seperti apa," ucap hakim ketua Makmur kepada pengacara Abdullah.


Kemudian JPU dan tim kuasa hukum serta Hermawan menghadap majelis hakim untuk melihat video itu. Dalam video tersebut, terdengar seruan 'Dari Poso nih, siap penggal kepala Jokowi, Jokowi siap lehernya kita penggal kepalanya demi Allah'.

"Dari gambar ini ditayangkan, ada suara atau ada orang Anda kenal?" tanya hakim.

"Tidak," jawab Hermawan.


Namun Hermawan membenarkan suara dalam video yang diputar di hadapan majelis adalah suaranya. Yakni suara yang mengatakan dia dari Poso.

"Ada gambar atau suara Anda?" kata hakim.

"Suara saya," ucap Hermawan.

"Yang mengatakan apa?" timpal hakim kembali.

"Saya dari Poso," ujar Hermawan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tonton juga Jokowi: Inklusi Keuangan RI Naik, Tapi Kalah dari Malaysia-Singapura :

ADVERTISEMENT


Atas pemutaran video itu, pengacara Hermawan, Abdullah Alkatiri, merasa keberatan. Menurut dia, tidak ada hasil laboratorium yang memeriksa milik suara dalam video tersebut.

"Tidak ada hasil laboratorium soal suara itu," jelas Abdullah.

Keberatan dari pengacara akan dicatat oleh majelis hakim. Namun hakim mengatakan perlu mengkonfirmasi suara itu kepada Hermawan.

"Makanya kami tanyakan kepada dia (Hermawan) apakah mengenal suara itu," kata hakim.


Hermawan didakwa bersalah melanggar Pasal 104 KUHP atau Pasal 110 jo 87 KUHP. Hermawan Susanto mengancam akan memenggal kepala Jokowi saat beraksi di depan gedung Bawaslu.

Dia didakwa melakukan tindakan makar. Hermawan diyakini bersalah karena telah menyerukan pernyataan dengan nada mengancam.

Halaman 2 dari 2
(fai/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads