Ambyar Diputus Pacar, Pemuda di Pemalang Ini Sebar Video Syur

Ambyar Diputus Pacar, Pemuda di Pemalang Ini Sebar Video Syur

Robby Bernardi - detikNews
Selasa, 28 Jan 2020 18:31 WIB
Eighteen plus, age limit, sign in neon style. Only for adults. Night bright neon sign, symbol 18 plus. Vector Illustration.
Ilustrasi. Foto: iStock
Pemalang -

Pemuda asal Pemalang, M (24) ditangkap polisi setelah nekat menyebar video intim dengan pacarnya di Facebook dan WhatsApp. Motif pelaku karena sakit hati diputus cinta oleh gadis pujaannya tersebut.

"Tersangka ini meng-upload gambar-gambar porno, kemudian dilaporkan (oleh korban ke polisi), terus kami tindak," kata Kapolres Pemalang AKBP Edy Suranta Sitepu saat jumpa pers di Mapolres Pemalang, Selasa (28/1/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penyebaran video syur itu dilakukan pelaku pada 10 Januari 2020 lalu. Sebelumnya, pelaku mengakui telah merekam video hubungan intim dengan pacarnya pada Desember 2019.

ADVERTISEMENT

Saat dihadirkan dalam jumpa pers, pelaku mengaku sakit hati karena diputus sepihak oleh kekasih yang dicintainya itu. Pelaku semakin tersayat hatinya setelah mengetahui ternyata dia diduakan oleh pacarnya dengan pria lain.

"Ambyar, sakit hati, dia ternyata selama ini mendua. Dan memutus begitu saja," ucap pelaku.

Ia menceritakan, awalnya ia ditemui oleh pacarnya yang datang bersama seorang pria. Ternyata saat itu sang pacar meminta putus dan mengenalkan sosok pria yang datang bersamanya adalah kekasih baru.

"Ketemu bertiga, dia langsung bilang putus, saya baru tahu selama ini diduakan. Saya emosi, khilaf, langsung unggah foto dan sebar video kita dulu," ucapnya.

Setelah itu, pelaku bingung bercampur emosi atas keputusan yang diambil oleh pacarnya. "Hanya emosi dan khilaf. Saya menyesal (sebar video syur)," jelasnya.

Pelaku diamankan polisi pada Kamis (16/01) lalu berdasarkan laporan dari korban. Ia dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dalam kesempatan yang sama, Polres Pemalang juga merilis hasil ungkap kasus selama sebulan ini. Yakni diungkap 19 kasus yang 11 di antaranya adalah curanmor. Untuk jumlah pelaku yang diamankan sebanyak 22 orang.

(rih/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads