Komisioner KPU Viryan Mengaku Dicecar KPK soal PAW Harun Masiku

Komisioner KPU Viryan Mengaku Dicecar KPK soal PAW Harun Masiku

Ibnu Hariyanto - detikNews
Selasa, 28 Jan 2020 14:40 WIB
Komisioner KPU Viryan Aziz.
Komisioner KPU Viryan Aziz (Ibnu/detikcom)
Jakarta -

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Aziz selesai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR. Viryan mengaku dicecar penyidik soal PAW Harun Masiku.

"Seputar PAW ya, penggantian calon terpilih dari Riezky Aprilia dengan Harun Masiku," kata Viryan saat keluar KPK Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (28/1/2020).

Ia mengatakan selama pembahasan proses PAW masing-masing Komisioner KPU menyampaikan pendapatnya. Menurutnya, para Komisioner KPU sudah sepakat PAW berkaitan dengan Harun Masiku tidak dapat dilaksanakan.

"Nggak ada peran (Wahyu Setiawan) biasa saja, kita sama-sama berpendapat tidak ada hal yang berbeda. Jadi semua anggota KPU RI berpendapat sama bahwa penggantian calon terpilih atau PAW tidak dapat dilaksanakan," ujarnya.

"Tidak ada (berbeda pandangan) kita semua sama bahwa PAW tidak dapat dilakukan," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Simak Video "Dituduh Rintangi Kasus Harun Masiku, Yasonna: Saya Belum Terlalu Tolol"

ADVERTISEMENT

[Gambas:Video 20detik]



Viryan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Saeful. Selain memeriksa Viryan, penyidik KPK memeriksa sejumlah saksi lain, salah satunya Ketua KPU Arief Budiman.

Dalam kasus dugaan suap PAW anggota DPR ini, KPK menetapkan empat tersangka, yaitu Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, Saeful, dan Harun Masiku.

Wahyu dijerat KPK saat menjabat Komisioner KPU, sedangkan Agustiani disebut sebagai orang kepercayaan Wahyu, yang juga merupakan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Lalu Saeful hanya disebut KPK sebagai swasta dan Harun Masiku adalah kader PDIP.

KPK menjerat Saeful dan Harun sebagai pemberi suap, sedangkan Wahyu dan Agustiani adalah penerima suap.

Harun diduga KPK memberikan suap kepada Wahyu terkait PAW anggota DPR dari PDIP yang meninggal dunia, yaitu Nazarudin Kiemas. Nama Harun disebut didorong DPP PDIP untuk menggantikan Nazarudin. Padahal, bila mengikuti aturan suara terbanyak di bawah Nazarudin, penggantinya adalah Riezky Aprilia.

Halaman 2 dari 2
(ibh/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads