Komisioner KPU Viryan Aziz memenuhi panggilan KPK terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Viryan akan dipanggil sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Viryan tiba di gedung KPK Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (28/1/2020), sekitar pukul 09.40 WIB. Ia tampak datang sendiri. Viryan mengaku siap memberikan keterangan terkait mekanisme pembahasan PAW.
"Sesuai apa yang kami kerjakan perihal menetapkan calon terpilih, seputar kegiatan pergantian antarwaktu yang sudah kami kerjakan," kata Viryan saat tiba di kantor KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hari ini memang KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap Komisioner KPU Viryan sebagai saksi kasus yang menjerat Wahyu Setiawan. Kemudian, Viryan mengaku dipanggil KPK bersama Ketua KPU Arief Budiman.
"Hari ini, Ketua (Arief Budiman) dan saya insyaallah hadir," kata Viryan saat dihubungi detikcom, Selasa (28/1).
Dalam perkara dugaan suap PAW anggota DPR ini, KPK menetapkan empat tersangka, yaitu Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, Saeful, dan Harun Masiku.
Wahyu dijerat saat menjabat Komisioner KPU, sedangkan Agustiani disebut sebagai orang kepercayaan Wahyu yang juga merupakan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Lalu Saeful hanya disebut KPK sebagai swasta dan Harun merupakan kader PDIP. KPK menjerat Saeful dan Harun sebagai pemberi suap, sedangkan Wahyu dan Agustiani adalah penerimanya.
Harun disangkakan KPK memberikan suap kepada Wahyu terkait PAW anggota DPR dari PDIP yang meninggal dunia, yaitu Nazarudin Kiemas. Nama Harun disebut didorong DPP PDIP untuk menggantikan Nazarudin. Padahal, bila mengikuti aturan suara terbanyak di bawah Nazarudin, penggantinya adalah Riezky Aprilia.
Komisioner KPU Hasyim Asy'ari Beri Kesaksian di KPK Soal Pemilu DPR:
(idn/idn)