Ultimatum Jaksa dan Polisi untuk Eks Dirut TransJ Donny Saragih

Ultimatum Jaksa dan Polisi untuk Eks Dirut TransJ Donny Saragih

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 28 Jan 2020 13:05 WIB
Donny Andy Saragih, Dirut baru TransJakarta (Dok. TransJakarta)
Donny Andy Saragih, Dirut baru TransJakarta. (Dok. TransJakarta)
Jakarta -

Bagai jatuh lalu tertimpa tangga, itulah gambaran Donny Andi Saragih, yang dirundung masalah. Donny, yang batal menjadi Direktur Utama TransJakarta ini kini dicari-cari jaksa dan polisi.

Terbaru, Donny batal diangkat sebagai Dirut TransJ karena statusnya sebagai terpidana kasus penipuan. Meski berstatus terpidana, Donny masih menghirup udara segar, bahkan sempat menjabat Dirut TransJ selama 4 hari. Padahal putusan hukuman 2 tahun penjara terhadap Donny telah berkekuatan tetap atau inkhrah sudah inkrah sejak Februari 2019.

Jaksa eksekutor tengah menanti kedatangan Donny untuk menjalani eksekusi. "Ya katanya dia mau datang tapi misalnya sampai siang ini nggak muncul-muncul kami datengin," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kajari Jakpus) Riono Budisantoso kepada detikcom, Selasa (28/1/2020).

"Kami tunggu sampai siang ini, kalau sampai siang ini nggak ada kabarnya kita carilah," imbuh Riono.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Simak Video "Anies Ingin Integrasikan KRL-TransJ di Kebayoran"

ADVERTISEMENT

[Gambas:Video 20detik]


Riono mengatakan lamanya eksekusi terhadap Donny berkaitan dengan beberapa hal.

"Iya, tapi kan petikannya baru kami terima bulan Maret (2019) ya, terus kami juga masih nunggu perhitungan masa penahanannya dia, karena dia kan tahanan kota, jadi waktu itu memang sudah tidak tahu di mana, jadi agak lama eksekusinya," kata Riono.

Riono menyebut sebetulnya Donny sudah pernah dipanggil menghadap jaksa eksekutor pada akhir tahun lalu untuk menjalani eksekusi tetapi berhalangan hadir. "Tapi waktu bulan November (2019) sudah dikeluarkan perintah untuk dieksekusi kemudian Desember (2019) kita panggil, sampai sekarang belum datang-datang juga," kata Riono.

Donny Saragih sebelumnya telah menjelaskan soal kasus penipuan yang membuatnya menjadi terpidana. Dia mengatakan kasus tersebut hanya setting-an.

Kasus itu terjadi pada 2017, saat Donny masih menjabat Direktur Operasional PT Eka Sari Lorena Transport, atau bus Lorena. Dia bercerita, kasus itu berawal dari adanya rekayasa dokumen untuk mendapatkan initial public offering (IPO).

"Masalah itu, masalah korporasinya, bukan masalah saya sendiri, itu terjadi saat saya jadi Direktur di Lorena. Masalahnya adalah masalah pemalsuan dokumen negara yang dipalsukan, karena saat itu dokumen tidak ada untuk kelengkapan mau IPO," ucap Donny saat dimintai konfirmasi, Senin (27/1/2020).

Donny pun mengaku tidak tahu-menahu soal kasus tersebut. Menurutnya, namanya hanya dibawa-bawa karena posisinya sebagai direktur. "Terbawa, karena posisi sebagai direktur yang dokumen direktoratnya dipalsukan," ucap Donny.


Selain dicari jaksa, Donny dicari kepolisian. Donny disebut sudah dua kali mangkir dari panggilan polisi terkait kasus dugaan menggelapkan uang denda operasional dari Lorena selaku operator TransJakarta.

"Dia dilaporkan penipuan-penggelapan, ada 3 orang terlapornya sejak November 2018," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (28/1/2020).

Yusri menjelaskan, saat itu Donny menjabat general manager di Lorena. Lorena merupakan salah satu operator TransJakarta. Ketika itu, Lorena harus membayar uang denda operasional TransJ. Namun Yusri tidak menjelaskan lebih detail soal mengapa Lorena harus membayar denda.

"Uang itu untuk pembayaran denda terkait operasional busway (TransJ) sebesar Rp 1,4 miliar," tuturnya.

Saat itu pembayaran dilakukan dengan menggunakan cek. Namun ternyata cek tersebut kosong. "Ada 8 cek yang nyatanya kosong semua, total sekitar Rp 1,4 miliar," imbuh Yusri.

Polisi memberikan sinyal akan menjemput paksa Donny Saragih. "Oh, iya dong ya (dijemput paksa)," ujar Yusri.

Meski begitu, belum ada peningkatan status terhadap Donny. Saat ini Donny masih berstatus sebagai terlapor. "Terlapor dulu, karena masih penyelidikan," imbuh Yusri.

Halaman 2 dari 3
(aan/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads