KPK Panggil 2 Komisioner KPU sebagai Saksi Kasus Wahyu Setiawan Besok

KPK Panggil 2 Komisioner KPU sebagai Saksi Kasus Wahyu Setiawan Besok

Ibnu Hariyanto - detikNews
Senin, 27 Jan 2020 22:16 WIB
Ali Fikri
Plt Jubir KPK Ali Fikri (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

KPK akan memanggil dua Komisioner KPU terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat Wahyu Setiawan. Dua Komisioner KPU itu akan diperiksa sebagai saksi besok.

"Dari informasi emang ada dari KPU (dipanggil), tetapi orang-orangnya nanti kita sampaikan," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (27/1/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemanggilan akan dilakukan pada Selasa (28/1). Ali mengatakan Komisioner KPU itu akan diperiksa seputar mekanisme penetapan pergantian antarwaktu (PAW).

"Masih seputar fungsi bagaimana PAW, bagaimana mekanisme PAW, bagaimana proses penghitungan suara, karena ini kan terkait perhitungan suara kan kemarin, masih seputar-seputar itu," kata Ali.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Komisioner KPU Viryan Azis mengatakan dirinya dan Ketua KPU Arief Budiman yang akan dipanggil KPK besok. "Iya besok Ketua (Arief Budiman) dan saya," kata Viryan dikonfirmasi terpisah.

Sebelumnya, KPK sudah memeriksa dua Komisioner KPU, yakni Hasyim Asy'ari dan Evi Novida Ginting, pada Jumat (24/1). Hasyim mengaku ditanyai penyidik terkait pergantian antarwaktu anggota DPR PDIP.

"Tadi ada 14 pertanyaan yang diajukan kepada saya, paling utama soal tugas-tugas saya di KPU, kemudian soal proses pemilu 2019, khususnya untuk pemilu DPR," kata Hasyim usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (24/1).

"Mulai dari pemungutan suara, penetapan hasil suara, penetapan perolehan kursi, calon terpilih, kemudian proses penggantian antar waktu anggota DPR, jadi boleh dikatakan semuanya berkaitan keterangan tentang proses pemilu 2019," ucapnya.

Dalam perkara dugaan suap PAW anggota DPR ini, KPK menetapkan empat tersangka, yaitu Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, Saeful, dan Harun Masiku.

Wahyu dijerat saat menjabat sebagai Komisioner KPU, sedangkan Agustiani disebut sebagai orang kepercayaan Wahyu yang juga merupakan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Lalu Saeful hanya disebut KPK sebagai swasta dan Harun adalah kader PDIP.

KPK menjerat Saeful dan Harun sebagai pemberi suap, sedangkan Wahyu dan Agustiani adalah penerimanya.

Harun disangkakan KPK memberikan suap kepada Wahyu terkait PAW anggota DPR dari PDIP yang meninggal dunia, yaitu Nazarudin Kiemas. Nama Harun disebut didorong DPP PDIP untuk menggantikan Nazarudin. Padahal, bila mengikuti aturan suara terbanyak di bawah Nazarudin, penggantinya adalah Riezky Aprilia.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads