KPK akan memanggil dua Komisioner KPU terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menjerat Wahyu Setiawan. Dua Komisioner KPU itu akan diperiksa sebagai saksi besok.
"Dari informasi emang ada dari KPU (dipanggil), tetapi orang-orangnya nanti kita sampaikan," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (27/1/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemanggilan akan dilakukan pada Selasa (28/1). Ali mengatakan Komisioner KPU itu akan diperiksa seputar mekanisme penetapan pergantian antarwaktu (PAW).
"Masih seputar fungsi bagaimana PAW, bagaimana mekanisme PAW, bagaimana proses penghitungan suara, karena ini kan terkait perhitungan suara kan kemarin, masih seputar-seputar itu," kata Ali.
Sementara itu, Komisioner KPU Viryan Azis mengatakan dirinya dan Ketua KPU Arief Budiman yang akan dipanggil KPK besok. "Iya besok Ketua (Arief Budiman) dan saya," kata Viryan dikonfirmasi terpisah.
Sebelumnya, KPK sudah memeriksa dua Komisioner KPU, yakni Hasyim Asy'ari dan Evi Novida Ginting, pada Jumat (24/1). Hasyim mengaku ditanyai penyidik terkait pergantian antarwaktu anggota DPR PDIP.
"Tadi ada 14 pertanyaan yang diajukan kepada saya, paling utama soal tugas-tugas saya di KPU, kemudian soal proses pemilu 2019, khususnya untuk pemilu DPR," kata Hasyim usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (24/1).