Eks Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi mangkir dari panggilan KPK. KPK belum mengetahui alasan ketidakhadiran tersangka kasus dugaan suap-gratifikasi Rp 46 miliar berkaitan dengan pengurusan perkara perdata di MA itu.
"Untuk tersangka NHD (Nurhadi) dan Rezky Herbiyono (RHE) tidak hadir dan tanpa keterangan," kata Plt Jubir KPK ali Fikri di kepada wartawan, Senin (27/1/2020).
Rezky Herbiyono merupakan menantu Nurhadi yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, KPK memanggil tersangka lain, yakni Hiendra Soenjoto.
"HS selaku Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal mengirimkan surat bahwa yang bersangkutan belum menunjuk kuasa hukum, meminta untuk dijadwalkan ulang (3/2)," ucap Ali.
Ali mengatakan KPK bisa melakukan upaya pemanggilan paksa kepada pihak-pihak yang tidak kooperatif sebagaimana diatur dalam KUHAP. Namun, Ali tidak menjelaskan secara gamblang kapan upaya pemanggilan paksa akan dilakukan terhadap Nurhadi.
"Sesuai dengan KUHAP kita ada perintah untuk membawa dengan panggil paksa untuk dua tersangka tapi kapan waktunya dan seperti apa bentuk kegiatannya, kami tidak bisa sampai ke teman-teman semua," tuturnya.