Kejaksaan Agung masih menyelidiki kasus dugaan korupsi Jiwasraya. Jaksa Agung ST Burhanuddin mengindikasikan bakal ada tersangka baru dalam kasus ini.
"(Tersangka) akan bertambah. Lihat saja dalam waktu dekat," ucap Burhanuddin di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung Jalan Jakarta, Kota Bandung, Senin (27/1/2020).
Burhanuddin menambahkan saat ini pihaknya masih memeriksa saksi-saksi. Belum ada perkembangan lebih lanjut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Perkembangannya) baru pemeriksaan saksi-saksi saja," kata dia.
Soal penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Burhanuddin juga mengindikasi penyidik kejaksaan akan mengarah pada TPPU dalam kasus ini.
"Pasti nanti ke arah TPPU," ucapnya.
Diketahui, dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya, Kejagung menetapkan total lima tersangka. Selain eks Dirut Jiwasraya Hendrisman dan eks Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, tiga tersangka lainnya adalah bos PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, eks Kadiv Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, serta Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Adi Toegarisman mengatakan penetapan tersangka dilakukan penyidik Kejagung berdasarkan alat bukti. Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Simak Video "Tersangka Jiwasraya Pernah di KSP, Moeldoko: Ada Keteledoran"