Firli Bahuri: Ada 113 Tunggakan Perkara dari 2008 hingga 2020 di KPK

Firli Bahuri: Ada 113 Tunggakan Perkara dari 2008 hingga 2020 di KPK

Mochamad Zhacky - detikNews
Senin, 27 Jan 2020 15:13 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri berkunjung ke kantor BPK
Ketua KPK Firli Bahuri (Foto: Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan ada 113 tunggakan kasus di tahap penyidikan. Firli mengaku akan menuntaskan tunggakan-tunggakan kasus itu.

"Kalau boleh saya katakan utang, Pak. Tunggakan. Tunggakan perkara 2008-2020 itu sebanyak 113 yang diterbitkan surat perintah penyidikan," kata Firli dalam rapat dengar pendapat di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/1/2020).

Dari 113 tunggakan kasus itu, Firli menyebut 21 di antaranya terbit pada tahun 2020. Sebagai pengingat, dalam UU KPK baru tercantum pula wewenang KPK untuk menghentikan perkara atau menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di tahun 2020, ada 21 surat perintah penyidikan dan ini harus kita selesaikan, Pak," ucap Firli.

Di sisi lain, Firli menyebut ada 366 surat perintah penyelidikan (sprinlidik) yang diterbitkan. Firli menyebut KPK akan mengevaluasi kembali terbitnya 366 penyelidikan itu.

ADVERTISEMENT

"Tercatat kurang lebih 366 perkara yang sedang dilakukan penyelidikan. Tentu bertanya, 366 ini akan diapakan? Pimpinan KPK sudah rumuskan. Kita akan lakukan evaluasi apakah perkara ini akan hentikan, apakah akan dilanjutkan penyelidikannya, ataukah akan dilimpahkan," terang Firli.

"Kalau itu akan dilanjutkan, maka kita akan terbitkan sprinlidik lanjutan. Ada dampaknya pak. Dampak ikutannya adalah kalau setelah kita terbitkan sprinlidik lanjutan, tentu kalau seandainya kita akan melakukan penyadapan sebagaimana UU Nomor 19 Tahun 2019 Pasal 37, harus kerja sama dengan Dewas (Dewan Pengawas)," imbuhnya.

Simak Video "KPK Buru Harun Masiku Lintas Pulau"

[Gambas:Video 20detik]

(zak/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads