Poin-poin Dalam Putusan Korupsi Romahurmuziy

Round-Up

Poin-poin Dalam Putusan Korupsi Romahurmuziy

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 21 Jan 2020 07:55 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Pada akhirnya Romahurmuziy dinyatakan terbukti menerima suap. Mantan Ketua Umum PPP yang karib disapa Rommy itu terbukti berkongkalikong dengan mantan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin berkaitan dengan jual-beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata ketua majelis hakim Fahzal Hendri saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2020).

Uang suap yang dinyatakan diterima Rommy berasal dari dua orang yaitu Haris Hasanudin dan M Muafaq Wirahadi. Kepentingan Haris memberikan suap adalah untuk mendapatkan jabatan sebagai Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur, sedangkan Muafaq untuk mendapatkan jabatan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut poin-poin penting dari vonis untuk Rommy tersebut:

1. Divonis 2 Tahun Penjara

Rommy dijatuhi vonis 2 tahun penjara. Selain itu Rommy juga diwajibkan membayar denda Rp 100 juta yang apabila tidak dibayar maka diganti menjadi pidana kurungan selama 3 bulan lamanya.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK pada Rommy. Jaksa sebelumnya ingin agar Rommy dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan.



2. Hak Politik Dicabut Melalui Putusan MK

Jaksa berharap hakim turut menjatuhkan hukuman tambahan pada Rommy berupa pencabutan hak politik yaitu hak untuk memilih dan dipilih dalam kontestasi politik. Namun hakim menilai hal itu tidak perlu diputus pada pengadilan tingkat pertama lantaran sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Bahwa terhadap penuntut umum, maka majelis hakim berkesimpulan bahwa pencabutan hak dipilih diputus oleh Mahkamah Konstitusi," ujar hakim.

Putusan MK yang dimaksud adalah Putusan Nomor 56/PUU-XVII/2019. Dalam putusan itu, MK menyatakan eks napi korupsi yang ingin maju di Pilkada, harus menunggu 5 tahun setelah bebas.

"Berdasarkan pertimbangan di atas, maka hakim berpendapat berdasarkan putusan MK tersebut maka hakim sependapat putusan MK sehingga tidak perlu lagi menjatuhkan pidana tambahan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik," ucap hakim.



3. Eks Menag Lukman Nikmati Suap

Hakim mengamini tuntutan jaksa yang menyebutkan adanya aliran uang Rp 70 juta dari Haris untuk Lukman. Lukman disebut menerima uang itu melalui ajudannya yang bernama Heri Purwanto.

"Lukman Hakim Saifuddin menerima sebesar Rp 70 juta yang diterima oleh Lukman Hakim tanggal 1 Maret 2019 sejumlah Rp 50 juta dan tanggal 9 Maret 2019 sejumlah Rp 20 juta melalui Heri Purwanto selaku ajudan Lukman Hakim Saifuddin," kata hakim anggota Ponto.



4. Rommy 'Dimanfaatkan' Sepupu

Dalam tuntutan, Rommy didakwa menerima uang Rp 255 dari Haris dan Rp 91,4 juta dari Muafaq. Namun ternyata menurut hakim ada sebagian pemberian dari Haris dan Muafaq yang tidak dinikmati Rommy.

Dari 255 juta dari Haris yang disebutkan jaksa, menurut hakim, ada Rp 5 juta yang tidak dinikmati Rommy.

"Menimbang terhadap penerimaan uang Rp 5 juta tidak ada fakta menerima uang maka tidak adil apabila diminta pertanggungjawaban tersebut," kata hakim.

Sedangkan dari Rp 91,4 juta dari Muafaq, hakim menyebut sebesar Rp 41,4 juta dinikmati 2 sepupu Rommy bernama Abdul Wahab dan Abdul Rohim. Mereka disebut hakim 'memanfaatkan' nama Rommy demi mendapatkan uang dari Muafaq.

"Terdakwa dimanfaatkan saudara sepupunya, Abdul Wahab dan Abdul Rohim, dengan meminta uang kepada Muafaq Wirahadi untuk kepentingan pencalonan DPRD Gresik dari PPP tanpa sepengetahuan terdakwa," kata hakim.

"Uang melalui Abdul Wahab tidak pernah dinikmati terdakwa lalu digunakan Abdul Wahab, maka tidak adil pula dimintai pertanggungjawaban." imbuh hakim.



5. Duit di Laci Lukman Dikembalikan

Dalam proses penyidikan KPK sempat menyita uang dari laci meja kerja Lukman semasa aktif sebagai Menag. Hakim menilai uang itu tidak terkait dengan perkara ini.

"Majelis hakim mempertimbangkan bahwa selama proses pemeriksaan persidangan tidak ada fakta uang tersebut ada hubungan perbuataan terdakwa dalam perkara ini," kata hakim.

"Maka uang tersebut harus dikembalikan dari mana disita kepada Lukman Hakim Saifuddin," imbuh hakim.

Berikut uang yang ditemukan KPK di ruang kerja:
- Satu buah tas tangan warna hitam dengan emboss Toyota, yang di dalamnya terdapat uang senilai USD 30.000, terdiri dari uang pecahan USD 100 sebanyak 300 lembar.
- Satu buah amplop cokelat dengan tulisan "SAPA PENYULUH AGAMA KANWIL KEMENAG PROV DKI JKT" yang di dalamnya terdapat uang senilai Rp 70.000.000
- Uang pecahan Rp 100.000, sebanyak 688 lembar dan uang pecahan Rp 50.000 sebanyak 24 lembar.
- Satu buah amplop cokelat dengan tulisan "DKI" yang di dalamnya terdapat uang senilai Rp 30.000.000, yang terdiri dari uang pecahan Rp 100.000 sebanyak 300 lembar.
- Satu buah amplop coklat yang di dalamnya terdapat uang senilai Rp 59.700.000, yang terdiri dari uang pecahan Rp 100.000 sebanyak 597 lembar.
- Satu buah amplop cokelat yang di dalamnya terdapat uang senilai Rp 30.000.000, yang terdiri dari uang pecahan Rp 100.000, sebanyak 300 lembar.



6. Rommy dan Jaksa Belum Tentukan Sikap

Mendengar vonis itu Rommy belum memutuskan sikapnya. Dia mengaku akan berdiskusi dulu dengan keluarganya.

"Kami perlu diskusi dengan keluarga. Pikir-pikir dulu yang mulia," kata Rommy usai sidang.

Atas vonis itu, jaksa juga masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding perkara ini. Jaksa menyebut perlu berdiskusi dengan pimpinan KPK.

"Atas putusan ini kita masih akan tetap konsultasikan pada pimpinan kita, karena itu tadi kita sampaikan bahwa kita masih melakukan pikir-pikir," kata jaksa KPK Wawan.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads