Pro-kontra mengonsumsi e-cigarette dan vape, sedang menjadi perbincangan. Ada yang menilaianya lebih aman dari konsumsi rokok konvensional, ada pula yang menyebutkan berbagai bahaya yang mengiringi. Bahkan PP Muhammadiyah telah mengharamkannya.
Ikhvan F Yudhistira (22 tahun), anggota Asosiasi Vapers Indonesia (AVI) dan komunitas vape Emy serta Tesla Yogya, mengetahui adanya pro-kontra tersebut. Dia juga bisa memahami hal-hal dari sudut pandang masing-masing yang mempersoalkannya.
"Unsur membahayakan yang dimaksud masih subjektif. Menggunakan vape memang lebih berbahaya dari pada tidak menggunakan sama sekali. Kalau dibandingkan lebih berbahaya dengan rokok konvensional, saya rasa, vape belum bisa dianggap lebih berbahaya," ujarnya saat berbincang dengan detikcom, Minggu (26/1/2020).
Baca juga: Fatwa Muhammadiyah: Vape Haram! |
Dia mengakui sejauh ini memang masih banyak perdebatan terkait tingkat membahayakan antara rokok konvensional dan vape. AVI pun membuka diskusi dan sosialisasi. "AVI melakukan diskusi dan sosialisasi kepada masyarakat untuk menanggulangi penggunaan dan risiko rokok konvensional," tuturnya.
Ikhvan menegaskan, keluarnya fatwa haram vape sekalipun, tidak akan banyak mempengaruhi orang untuk berhenti atau tetap menghisap vape. "Meski sudah ada fatwa dan regulasi dari komunitas, semuanya kembali pada penggunanya masing-masing," ujarnya.
Sam Reza Muhammad (24 tahun), pengguna vape, juga berpendapat serupa. Menurutnya, meski fatwa haramnya vape sudah muncul, kontrol terbesar masih berada pada pengguna.
"Kalau orang ingin berhenti vaping, dia akan memutuskan untuk menjauh dari vape. Kalaupun fatwa haram ini sudah ditentukan, ketika orang ingin vaping, ia tetap saja melakukannya," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT