Respons Komunitas Vapers Yogya Perihal Polemik Menghisap Vape

Respons Komunitas Vapers Yogya Perihal Polemik Menghisap Vape

Larastining Retno W - detikNews
Minggu, 26 Jan 2020 18:01 WIB
(Foto: Larastining Retno W/detikcom)
Yogyakarta -

Pro-kontra mengonsumsi e-cigarette dan vape, sedang menjadi perbincangan. Ada yang menilaianya lebih aman dari konsumsi rokok konvensional, ada pula yang menyebutkan berbagai bahaya yang mengiringi. Bahkan PP Muhammadiyah telah mengharamkannya.

Ikhvan F Yudhistira (22 tahun), anggota Asosiasi Vapers Indonesia (AVI) dan komunitas vape Emy serta Tesla Yogya, mengetahui adanya pro-kontra tersebut. Dia juga bisa memahami hal-hal dari sudut pandang masing-masing yang mempersoalkannya.

"Unsur membahayakan yang dimaksud masih subjektif. Menggunakan vape memang lebih berbahaya dari pada tidak menggunakan sama sekali. Kalau dibandingkan lebih berbahaya dengan rokok konvensional, saya rasa, vape belum bisa dianggap lebih berbahaya," ujarnya saat berbincang dengan detikcom, Minggu (26/1/2020).


Dia mengakui sejauh ini memang masih banyak perdebatan terkait tingkat membahayakan antara rokok konvensional dan vape. AVI pun membuka diskusi dan sosialisasi. "AVI melakukan diskusi dan sosialisasi kepada masyarakat untuk menanggulangi penggunaan dan risiko rokok konvensional," tuturnya.

Ikhvan menegaskan, keluarnya fatwa haram vape sekalipun, tidak akan banyak mempengaruhi orang untuk berhenti atau tetap menghisap vape. "Meski sudah ada fatwa dan regulasi dari komunitas, semuanya kembali pada penggunanya masing-masing," ujarnya.

Sam Reza Muhammad (24 tahun), pengguna vape, juga berpendapat serupa. Menurutnya, meski fatwa haramnya vape sudah muncul, kontrol terbesar masih berada pada pengguna.

"Kalau orang ingin berhenti vaping, dia akan memutuskan untuk menjauh dari vape. Kalaupun fatwa haram ini sudah ditentukan, ketika orang ingin vaping, ia tetap saja melakukannya," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Reza justru mengingatkan pemerintah agar memperketat cara memperoleh vape. "Alih-alih ada fatwa ini, lebih baik perketat regulasi agar vape tidak bisa diperoleh anak di bawah delapan belas tahun," tambahnya.

Pendapat lain datang dari pengguna vape yang lainnya, Ahmad Reftal Rahmawan (21 tahun). "Secara pribadi, aku belum menemukan fakta yang mencegahku untuk tidak vaping. Walaupun begitu, aku tidak menolak adanya pernyataan haramnya vape," jelasnya.


Lain halnya dengan Respati Mohammad (25 tahun) eks pengguna vape. Dia tidak mempermasalahkan munculnya fatwa haram oleh organisasi tertentu. Namun dia yakin, seseorang mengambil keputusan terus atau berhenti menghisapnya.

Bagi Respati, fatwa ini tidak begitu berdampak baginya. Sebab, dia memang sudah tidak menggunakan vape sejak 2017. "Karena aku sudah setop, aku tidak perlu mulai lagi," tutupnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads