Stres Pisah dengan Istri Bikin Pria Ini Congkel Kotak Amal, Percaya?

Stres Pisah dengan Istri Bikin Pria Ini Congkel Kotak Amal, Percaya?

Purwoto Sumodiharjo - detikNews
Jumat, 24 Jan 2020 20:10 WIB
Pelaku di balik jeruji (Foto: Purwo Sumodiharjo)
Pacitan - Seorang pria tertangkap basah mencongkel kotak amal masjid di Pacitan. Pelaku berinisial SJR, warga Sumenep akhirnya digelandang ke Mapolsek Kebonagung untuk pemeriksaan. Dari tangannya, polisi menyita uang tunai jutaan rupiah.

"Pelaku berada sendirian di masjid. Lalu ditemui seorang takmir. Saat itu pelaku sedang mencongkel (kotak amal) di Masjid Al Ikhlas, Desa Purwoasri," terang Kasat Reskrim Polres Pacitan AKP Imam Buchori di kantornya, Jumat (24/1/2020).

Mengetahui tindakan pelaku, si takmir lantas memanggil warga sekitar. Mereka pun segera berdatangan menuju tempat ibadah tersebut. Warga sempat emosi. Beruntung massa dapat dikendalikan. Pelaku akhirnya diserahkan kepada polisi.

Kepada penyidik pelaku mengaku pikirannya kacau usai berpisah dengan istrinya sejak 3 bulan lalu. Usai bahtera rumah tangganya retak, kondisi ekonominya terus memburuk. Pelaku akhirnya nekat meninggalkan rumah dan mengembara hingga Pacitan.

"Untuk bersenang-senang, Pak," jawab pelaku saat ditanya penyidik soal rencana peruntukan uang yang dia peroleh.

Tentu saja polisi tak percaya begitu saja. Terlebih, saat pemeriksaan penyidik mendapati pelaku membawa uang dengan nominal jutaan rupiah. Posisinya berada di dalam tas yang dibawa pelaku dan di bawah jok motor yang dikendarainya. Diduga uang sebanyak itu hasil kejahatan di tempat lain.

Kecurigaan lainnya, sepeda motor yang digunakan pelaku berstatus sewaan dari Dolopo, Madiun. Adapun untuk mengelabui warga, pelaku mengaku sedang melakukan pengumpulan dana untuk yayasan pembangunan masjid.

Hingga saat ini SJR masih mendekam di tahanan Mapolres Pacitan untuk proses penyidikan. Dia pun sudah ditetapkan tersangka. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 ayat 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Jika terbukti bersalah tersangka diancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.

"Jadi kami temukan uang pecahan yang dilipat-lipat sebanyak Rp 1,9 juta di dalam tas. Sedangkan yang di bawah jok sebanyak Rp 1,6 juta," terang Imam Buchori.

Tonton juga video Aksi Pencuri Kotak Amal Masjid di Bandung Terekam CCTV:

[Gambas:Video 20detik] (iwd/iwd)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.