Polisi memeriksa puluhan saksi terkait kasus penipuan berkedok Keraton Agung Sejagat. Ternyata, rata-rata korban 'Raja' Toto Santoso (42) berusia lanjut. Kenapa?
"Korban di atas 45 tahun, ya, sudah usia tua lah. Kan lihat tidak ada anak muda," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iskandar F Sutisna, di Mapolda Jawa Tengah, Semarang, Kamis (23/1/2020).
Iskandar tidak menjelaskan detail soal dugaan korban 'Raja' Toto berusia tua. Namun, hingga kini sudah ada 23 saksi yang diperiksa soal kasus penipuan berkedok Keraton Agung Sejagat itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jumlah diperiksa ada 23, kemudian tersangka dua orang. Korban yang diperiksa sudah nambah, sekarang sekitar 11 orang," tutur Iskandar.
Tak cuma itu, di antara saksi yang diperiksa ada juga dua wartawan yang ikut dimintai keterangan. Lantas apa kaitannya?
"Dari awak media (diperiksa) untuk yang Pasal 14 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946. Jadi media diundang dan mereka (tersangka) berikan statement, jadi sengaja menyiarkan berita bohong," jelas Iskandar.
Baca juga: Geger Kerajaan Kandang Wesi di Garut |
Pasal penipuan yang dijeratkan kepada Toto dan Fanni yaitu terkait adanya setoran dari anggota yang akan bergabung Keraton Agung Sejagat dengan janji jabatan dan gaji dolar.Untuk diketahui, Toto dan Fanni dijerat Pasal 14 UU RI No 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana 'barang siapa menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat' dan/atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Simak Video "Heboh Video 'Negara Rakyat Nusantara', Polisi Turun Tangan"