23 Orang Diperiksa Terkait Keraton Agung Sejagat, 11 Merupakan Korban

23 Orang Diperiksa Terkait Keraton Agung Sejagat, 11 Merupakan Korban

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Kamis, 23 Jan 2020 15:24 WIB
Foto: Ilustrator: Edi Wahyono
Semarang -

Hingga saat ini sebanyak 23 orang diperiksa terkait kasus hukum Keraton Agung Sejagat. Jumlah tersebut termasuk 11 korban dari tersangka Toto Santoso dan Fanni Aminadia.

"Jumlah diperiksa ada 23, kemudian tersangka 2 orang. Korban yang diperiksa sudah nambah, sekarang sekitar 11 orang," ujar Kabid Humas Polda Jateng, Kombes (Pol) Iskandar F Sutisna, di Mapolda Jawa Tengah, Semarang, Kamis (23/1/2020).


Dari pemeriksaan polisi, para korban tersebut usianya di atas 45 tahun. Kemungkinan waga berumur dan usia lanjut menjadi target dari aksi Toto dan Fanni.

"Korban di atas 45 tahun, ya. Sudah usia tua lah. Kan lihat, tidak ada anak muda," ujar Iskandar.

Untuk diketahui, Toto dan Fanni dijerat Pasal 14 UU RI No. 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana 'barang siapa menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat' dan atau Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Pasal penipuan yang dijeratkan kepada Toto dan Fanni yaitu terkait adanya setoran dari anggota yang akan bergabung dengan Keraton Agung Sejagat dengan janji jabatan dan gaji dolar.

(alg/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads