Cocokkan Data Audit dengan BPK, KPK Optimistis Kasus RJ Lino Tuntas

Cocokkan Data Audit dengan BPK, KPK Optimistis Kasus RJ Lino Tuntas

Ibnu Hariyanto - detikNews
Kamis, 23 Jan 2020 20:46 WIB
Plt Jubir KPK Ali Fikri (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

KPK secara resmi belum menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) perkara Pelindo II yang menjerat tersangka RJ Lino. KPK dengan tim auditor BPK akan mencocokkan data yang telah dimiliki sebelumnya untuk menyempurnakan LHP perkara RJ Lino.

"Sebelumnya telah ada paparan awal oleh tim auditor BPK bersama dengan KPK untuk mencocokkan data yang telah dimiliki oleh KPK sebelumnya. Langkah tersebut sebagai bagian menyempurnakan LHP BPK," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2020).

Ali enggan menjelaskan lebih detail terkait hasil audit BPK itu. Namun ia mengatakan KPK langsung memeriksa Lino setelah menerima hasil audit dari BPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hari ini tersangka RJL diperiksa sebagai tersangka terkait beberapa hal, mengonfirmasi terkait dengan perkembangan-perkembangan yang terbaru," ucapnya.

Ali mengatakan KPK berkomitmen akan segera menyelesaikan kasus tersebut setelah menerima hasil audit kerugian negara dari BPK itu. Ali optimistis KPK akan menuntaskan kasus Lino ini dalam waktu dekat.

ADVERTISEMENT

"RJL ini tentu penyidik sedang menyelesaikan berkas perkaranya dan tentu tidak dengan waktu yang lama nanti proses itu akan segera dilimpahkan ke pengadilan Tipikor setelah nanti jaksa peneliti yang ditunjuk untuk memeriksa kelengkapan dari berkas perkara yang bersangkutan. Baru kemudian ditindaklanjuti dengan proses pemeriksaan tersangka dan barbuk yang biasa sebut dengan tahap 2 baru kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor," kata Ali.

"Saya kira waktunya tidak cukup lama karena pada prinsipnya penyidikan sudah berjalan lama dan hasilnya tinggal menunggu perhitungan kerugian negara," lanjutnya.

KPK hari ini memang memeriksa Lino sebagai tersangka. Hingga pukul 20.11 WIB, Lino masih diperiksa oleh penyidik KPK.

RJ Lino, yang merupakan mantan Dirut PT Pelindo II, ditetapkan KPK sebagai tersangka pada 2015. Lino diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi dalam pengadaan 3 unit QCC pada 2010.

Lino juga diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan memerintahkan penunjukan langsung kepada perusahaan asal China untuk pengadaan 3 QCC tersebut. Pada saat itu, Lino menjabat Direktur Utama PT Pelindo II.

Kerugian negara dalam kasus ini disebut mencapai Rp 60 miliar. KPK pun sempat memeriksa RJ Lino pada 5 Februari 2016. Sejak ditetapkan sebagai tersangka, Lino belum ditahan KPK sampai saat ini.

Eks Ketua KPK Agus Rahardjo Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri:

[Gambas:Video 20detik]

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads