KPK secara resmi belum menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) perkara Pelindo II yang menjerat tersangka RJ Lino. KPK dengan tim auditor BPK akan mencocokkan data yang telah dimiliki sebelumnya untuk menyempurnakan LHP perkara RJ Lino.
"Sebelumnya telah ada paparan awal oleh tim auditor BPK bersama dengan KPK untuk mencocokkan data yang telah dimiliki oleh KPK sebelumnya. Langkah tersebut sebagai bagian menyempurnakan LHP BPK," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2020).
Ali enggan menjelaskan lebih detail terkait hasil audit BPK itu. Namun ia mengatakan KPK langsung memeriksa Lino setelah menerima hasil audit dari BPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hari ini tersangka RJL diperiksa sebagai tersangka terkait beberapa hal, mengonfirmasi terkait dengan perkembangan-perkembangan yang terbaru," ucapnya.
Ali mengatakan KPK berkomitmen akan segera menyelesaikan kasus tersebut setelah menerima hasil audit kerugian negara dari BPK itu. Ali optimistis KPK akan menuntaskan kasus Lino ini dalam waktu dekat.
"RJL ini tentu penyidik sedang menyelesaikan berkas perkaranya dan tentu tidak dengan waktu yang lama nanti proses itu akan segera dilimpahkan ke pengadilan Tipikor setelah nanti jaksa peneliti yang ditunjuk untuk memeriksa kelengkapan dari berkas perkara yang bersangkutan. Baru kemudian ditindaklanjuti dengan proses pemeriksaan tersangka dan barbuk yang biasa sebut dengan tahap 2 baru kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor," kata Ali.