Polisi Bongkar Prostitusi Online di Asahan Sumut, 1 Muncikari Ditangkap

Polisi Bongkar Prostitusi Online di Asahan Sumut, 1 Muncikari Ditangkap

Datuk Haris Molana - detikNews
Kamis, 23 Jan 2020 17:29 WIB
Ilustrasi (Foto: Edi Wahyono)
Asahan -

Polisi membongkar praktik prostitusi melalui media sosial (online) di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Seorang pria yang berperan muncikari ditangkap.

"Kita berhasil mengungkap prostitusi online. Satu orang pria berinisial RA, diamankan. Dia diduga sebagai muncikari yang menawarkan saja prostitusi melalui salah satu aplikasi di media sosial," kata Kasat Reskrim Polres Asahan Ricky Pripurna Atmadja dimintai konfirmasi detikcom, Kamis (23/1/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ricky menuturkan muncikari tersebut ditangkap di sebuah hotel di Asahan pada Rabu (8/1) lalu. Petugas awalnya menerima informasi mengenai praktik prostitusi online yang dilakukan pelaku. Selanjutnya penyelidikan dilakukan.

Petugas lantas melakukan penyamaran dan langsung menangkap pelaku. "Jadi proses penyelidikannya berawal dari undercover yang dilakukan petugas. Setelah korban (wanita yang ditawarkan) dibawa oleh pelaku bersama anggota kita yang menyamar. Di situlah langsung kita amankan dia," sebut Ricky.

ADVERTISEMENT

Simak Video "Apes! Pesan PSK Lewat Online, Pria Ini Malah Dirampok"




Ricky menambahkan setelah ditangkap, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan tim ahli. Pihaknya pun telah menetapkan pria berinisial RA sebagai tersangka.

"Kita sudah meminta keterangan dari tim ahli. Setelah kita tangkap, pria itu telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Ricky.

Menurut keterangan pelaku, dirinya sudah delapan bulan melakukan aktivitas tersebut. Ada lebih dari lima orang perempuan yang ditawarkan dirinya kepada pria hidung belang.

"Menurut pengakuannya, dia sudah delapan bulan melakukan aktivitas tersebut. Setidaknya, ada lebih dari lima orang perempuan yang menjadi korbannya (yang ditawarkan di jejaring media sosial)," sebut Ricky.

"Kalau tarif yang ditawarkan bervariasi. Mulai dari Rp 600 ribu hingga Rp 2 juta. Tergantung, lama waktunya. Kemudian, dia mendapatkan 15 persen dari hasil tersebut," ujar Ricky.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) UU No 19 Tahun 2019 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara.

Halaman 2 dari 2
(knv/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads