Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Gerakan Ormas Islam Betawi (GOIB) Andy M Shaleh (58) sebagai tersangka kasus viral spanduk 'Tolak Bioskop Dekat Masjid' di Pusat Grosir Cililitan (PGC) Jakarta Timur. Andy dinilai telah menyebarkan ujaran kebencian dengan pemasangan spanduk tersebut.
"Yang bersangkutan sudah kita periksa, pasal udah memenuhi dan sekarang AMS ditetapkan tersangka dan kita tahan yang bersangkutan," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (23/1/2020).
Yusri mengatakan perbuatan Andy Shaleh memasang spanduk tersebut merupakan bentuk penyebaran ujaran kebencian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pasal yang kita terapkan Pasal 156 KUP, Pasal 55 KUHP, juncto Pasal 4 huruf b UU RI 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Ras, Etnis. Ancaman hukuman sekitar 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta," papar Yusri.
Dalam kasus ini, polisi telah menyita sejumlah spanduk dan brosur serupa. Polisi saat ini masih mengembangkan penangkapan tersangka ini.
"Sampai saat ini masih 1 tersangka, ini masih kita dalami apakah ada pelaku lain," imbuhnya.
Sebelumnya Andy sempat didatangi polisi di rumahnya di kawasan Cililitan, Jakarta Timur pada Kamis (16/1) lalu. Saat itu Andy mengakui bahwa dialah yang membuat dan memasang spanduk provokatif tersebut.
Satpol PP juga langsung turun ke lokasi dan mencopot spanduk tersebut.
"Maksud cepat dicabut karena ini jangan sampai jadi masalah di masyarakat karena ini RAS etnis," tandasnya.