"KPK memanggil salah satu saksi dari KPU materi pemeriksaannya masih seputar tentang tugas-tugas KPU, tugasnya komisioner seperti apa, kemudian tugas-tugas KPU seperti apa. Untuk mengetahui itu lebih lanjut," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2020).
Riyani hari ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Saeful. Selain itu, Ali mengatakan akan terus memanggil saksi-saksi terkait kasus itu.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat orang tersangka yakni Wahyu Setiawan; Agustiani Tio Fridelina, yang diketahui sebagai mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan berperan menjadi orang kepercayaan Wahyu; Saeful, yang hanya disebut KPK sebagai pihak swasta; serta Harun Masiku, yang diketahui sebagai caleg PDIP.
Kasus ini berkaitan dengan urusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dari PDIP yang meninggal dunia, yaitu Nazarudin Kiemas. Bila mengikuti aturan suara terbanyak di bawah Nazarudin, penggantinya adalah Riezky Aprilia.
Namun Harun diduga berupaya menyuap Wahyu yang saat itu menjabat Komisioner KPU agar dapat menjadi PAW Nazarudin. KPK turut menduga ada keinginan dari DPP PDIP mengajukan Harun.
(ibh/jbr)