Menko Polhukam Mahfud Md menjelaskan duduk perkara pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin soal peristiwa Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat. Mahfud mengatakan, pernyataan yang dilontarkan Burhanuddin itu merupakan pernyataan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di tahun 2001.
"Duduk posisinya begini, pada saat itu ketika ditanya, Jaksa Agung menjawab DPR bahwa dulu, dulu tahun 2001 DPR pernah menyatakan itu ada dokumennya, dan saya punya juga di luar Kejaksaan Agung. DPR pernah menyatakan bahwa kasus Semanggi I dan II itu bukan pelanggaran HAM berat. Dulu DPR pernah mengatakan itu," kata Mahfud usai pertemuan dengan Jaksa Agung di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020).
Baca juga: Antiklimaks Ungkap Tragedi Semanggi |
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menuturkan bahwa klarifikasi terkait pernyataan peristiwa Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat sudah selesai. Menurutnya, tak ada masalah baik oleh DPR, Kejagung, maupun Kemenko Polhukam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Soal ramai-ramai masalah pelanggaran HAM berat menyangkut kasus Semanggi I dan Semanggi II itu sudah clear, tidak ada masalah, baik di DPR maupun tingkat Kejaksaan Agung dan di Kemenko Polhukam," tuturnya.
Mahfud menegaskan tidak ada perdebatan soal peristiwa Semanggi I dan II pada sidang berikutnya dengan DPR. Jika dirasa persoalan itu masih menjadi masalah, Mahfud mengatakan Kejagung siap menyelesaikannya.
"Tetapi kalau itu dianggap masih menjadi catatan, Kejagung siap menyelesaikan. Tapi beritanya di koran Jaksa Agung mengatakan Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM. Padahal yang dikatakan dulu DPR pernah mengatakan, dan sekarang karena masih menjadi catatan, Kejagung siap menyelesaikan itu dan siap secara politis nanti dipertemukan oleh DPR bersama Komnas Ham, karena DPR katanya akan mempertemukan. Secara yuridis akan mengikuti ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku. Itu dari kita di sini," jelas Mahfud.
"Ndak ada lagi perdebatan soal itu dengan DPR pada sidang berikutnya. Jadi tidak ada pernyataan Semanggi I itu bukan pelanggaran HAM berat. Yang pernyataan itu DPR pernah menyatakan, dan sekarang menurut Kejaksaan kalau masih menjadi masalah, Kejaksaan Agung siap menyelesaikan," sambungnya.
Sebelumnya, dalam rapat bersama Komisi III DPR, Jaksa Agung ST Burhanuddin membacakan progres penanganan kasus dugaan pelanggaran HAM berat. Jaksa Agung menyebut DPR telah memutuskan peristiwa Semanggi I dan Semanggi II bukanlah pelanggaran HAM berat.
"Peristiwa Semanggi I-II, telah ada hasil rapat paripurna DPR RI yang menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat," kata Jaksa Agung di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/1).
Simak Juga Video "Mahfud: 660 WNI Jadi Teroris Pelintas Batas, Terbanyak di Suriah"