Komisi III Akan Pertemukan Jaksa Agung-Komnas HAM Bahas Kasus HAM Berat

Komisi III Akan Pertemukan Jaksa Agung-Komnas HAM Bahas Kasus HAM Berat

Rolando Fransiscus Sihombing - detikNews
Senin, 20 Jan 2020 19:14 WIB
Foto: Komisi III DPR rapat kerja bersam Jaksa Agung ST Burhanuddin. (Lamhot Aritonang-detikcom)
Jakarta - Komisi III DPR RI akan mempertemukan Jaksa Agung ST Burhanuddin dengan Komnas HAM untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat. Komisi III meminta Burhanuddin berkomitmen menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat.

"Komisi III DPR RI meminta Jaksa Agung untuk berkomitmen dan benar-benar serius melakukan penyelesaian terhadap kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Komisi III DPR RI akan menindaklanjuti dengan rapat gabungan Jaksa Agung dan Komnas HAM untuk meminta penjelasan terkait penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu tersebut," kata Anggota Komisi III Fraksi PDIP Masinton Pasaribu saat membacakan kesimpulan raker bersama Burhanuddin di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2020).

"Sepakat ya?" tanya Wakil Ketua Komisi III Desmond J Mahesa yang memimpin rapat dan disepakati seluruh anggota yang hadir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Ditemui usai raker, Burhanuddin mengatakan siap dipertemukan dengan Komnas HAM. Dia meminta publik menunggu hasilnya.

"Kita adakan pertemuan dulu ya dengan Komnas HAM. Lihat nanti ya hasilnya," kata Burhanuddin.



Mahfud Bertemu dengan Komnas HAM Bahas Penuntasan Kasus HAM Berat:



Ketika ditanyakan soal banyaknya kritik soal penuntasan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu, Burhanuddin mengatakan telah menjelaskan saat raker dengan Komisi III.

"Kan saya sudah terangkan. Lihat sajalah," imbuhnya.


Sebelumnya, Aktivis reformasi 1998 Adian Napitupulu merasa sakit hati dan kecewa terhadap pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang mengatakan peristiwa Semanggi I-II bukan pelanggaran HAM berat. Adian mengatakan Burhanuddin seharusnya bicara bukti hingga tindakan hukum, bukan pernyataan politik.

"Saya juga sakit hati. Saya juga kecewa karena Kejaksaan Agung itu lembaga penegakan hukum. DPR itu lembaga politik. Pernyataan politik tidak kemudian serta-merta menghilangkan peristiwa hukumnya dan kejahatan hukumnya. Sebagai Jaksa Agung, dia harus bicara tentang bukti, peristiwa, dan tindakan hukum. Bukan mengutip pernyataan politik," kata Adian di Warung Komando, Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (19/1).
Halaman 2 dari 2
(rfs/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads