"Komisi III DPR RI meminta Jaksa Agung untuk berkomitmen dan benar-benar serius melakukan penyelesaian terhadap kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Komisi III DPR RI akan menindaklanjuti dengan rapat gabungan Jaksa Agung dan Komnas HAM untuk meminta penjelasan terkait penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu tersebut," kata Anggota Komisi III Fraksi PDIP Masinton Pasaribu saat membacakan kesimpulan raker bersama Burhanuddin di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2020).
"Sepakat ya?" tanya Wakil Ketua Komisi III Desmond J Mahesa yang memimpin rapat dan disepakati seluruh anggota yang hadir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditemui usai raker, Burhanuddin mengatakan siap dipertemukan dengan Komnas HAM. Dia meminta publik menunggu hasilnya.
"Kita adakan pertemuan dulu ya dengan Komnas HAM. Lihat nanti ya hasilnya," kata Burhanuddin.
Mahfud Bertemu dengan Komnas HAM Bahas Penuntasan Kasus HAM Berat:
Ketika ditanyakan soal banyaknya kritik soal penuntasan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu, Burhanuddin mengatakan telah menjelaskan saat raker dengan Komisi III.
"Kan saya sudah terangkan. Lihat sajalah," imbuhnya.
Sebelumnya, Aktivis reformasi 1998 Adian Napitupulu merasa sakit hati dan kecewa terhadap pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin yang mengatakan peristiwa Semanggi I-II bukan pelanggaran HAM berat. Adian mengatakan Burhanuddin seharusnya bicara bukti hingga tindakan hukum, bukan pernyataan politik.
"Saya juga sakit hati. Saya juga kecewa karena Kejaksaan Agung itu lembaga penegakan hukum. DPR itu lembaga politik. Pernyataan politik tidak kemudian serta-merta menghilangkan peristiwa hukumnya dan kejahatan hukumnya. Sebagai Jaksa Agung, dia harus bicara tentang bukti, peristiwa, dan tindakan hukum. Bukan mengutip pernyataan politik," kata Adian di Warung Komando, Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (19/1).
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini