Komisi D DPRD Minta Revitalisasi Monas Disetop Dulu hingga Ada Izin Setneg

Komisi D DPRD Minta Revitalisasi Monas Disetop Dulu hingga Ada Izin Setneg

Arief Ikhsanudin - detikNews
Rabu, 22 Jan 2020 15:08 WIB
Revitalisasi Monas (Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

Komisi D menyebut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum mengantongi izin Sekretariat Negara (Setneg) untuk melakukan revitalisasi Monas. Masalah izin ini menurutnya sesuai dengan Keppres 25 Tahun 1995 tentang Penataan Kawasan Medan Merdeka.

"Sampai hari ini belum ada permintaan dari Pemda DKI terhadap revitalisasi kawasan Monas. Ini informasi dari Setneg," ucap anggota Komisi D Pantas Nainggolan saat rapat dengan Pemprov DKI Jakarta di gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (20/1/2020).

Asisten Sekda Bidang Pembangunan dan Lingkungan Hidup Yusmada Faizal menyebut Pemprov memiliki hak pengelolaan. Namun, untuk lebih jelasnya akan dilakukan kajian dan dilaporkan kembali kepada Komisi D.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masterplan Monas kan hak pengelolaan kawasan dari DKI. Kita semua yang merawat. Dari Ruang Agung, tugu. Tapi aturan seperti apa, nanti akan diperjelas. Bahkan UPK (Unit Pengelola Kawasan), itu kita," ucap Yusmada.

"Kalau (pembangunan halte) MRT (di Monas), kan konteks ada bangunan di Ring 1. Tapi, apakah setiap kegiatan Monas harus izin, saya cari tahu dulu," sambung Yusmada.

ADVERTISEMENT
Komisi D DPRD Minta Revitalisasi Monas Disetop Dulu Hingga Ada Izin SetnegFoto: Arief Ikhsanudin/detikcom

Simak Juga Video "Pengelola Jelaskan Alasan Penebangan 190 Pohon di Monas"

[Gambas:Video 20detik]

Pemerintah pusat memang dilibatkan dalam sayembara desain Monas. Ketua Komisi D Ida Mahmudah menyebut pelibatan jangan hanya sayembara, tapi juga saat proyek revitalisasi dilaksanakan.

"Itu kan sayembara, oke. Tapi, mulai pelaksanaan, bagaimana? Apakah begitu kebeletnya Monas harus begitu bagus? Kalau (target) sampai tahun 2021, kan nggak harus ngejar Formula E," ucap Ida.

Proyek revitalisasi Monas / Proyek revitalisasi Monas. (Rifkianto Nugroho/detikcom)

Ida meminta Pemprov DKI Jakarta berkomunikasi dengan Sekretariat Negara. Selama itu, pembangunan diminta ditunda.

"Pokoknya semua kegiatan di Monas bapak hentikan sementara sampai ada persetujuan dari Mensetneg terkait Kepres. Semua aturan (daerah) tetap kalah dengan Keppres," kata Ida.

Halaman 2 dari 2
(aik/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads