"Ya, saya ikhlas kalau memang tidak bisa kembali. Tapi, kalau dikembalikan, ya saya terima," kata Adjie saat ditemui di Mapolda Jatim, Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Rabu (22/1/2020).
Adjie mengaku awalnya diajak teman bergabung dengan MeMiles. Dia juga sempat ditawari sejumlah reward. Namun hingga kini Adjie tak mendapatkan reward tersebut.
Saat top up uang Rp 150 juta tersebut, Adjie melakukannya melalui teman yang mengajaknya bergabung.
"Saya member tapi saya tidak aktif dan tidak mengerti bagaimana caranya. Jadi intinya saya tidak aktif, hanya melalui orang lain. Jadi top up melalui member, tapi pakai uang saya. Artinya melalui orang kepercayaan," imbuhnya.
Namun, kendati mengaku sebagai korban, Adjie Notonegoro tidak melapor. Kuasa hukum Adjie, Robert Simangunsong, mengatakan pihaknya menunggu keputusan pengadilan.
"Tidak (melapor), kan dengan ditutupnya PT Kam and Kam ini kan tidak dapat kembali duitnya. Mas Adjie juga mengikhlaskan. Tapi mungkin nanti setelah putusan pengadilan bisa kembali," pungkas Robert.
Simak Juga Video "Dipanggil Polisi Terkait Kasus MeMiles, Ini Penjelasan Pinkan Mambo"
[Gambas:Video 20detik] (hil/iwd)