"Meski tidak ada korban jiwa, dalam sebulan terakhir ini ada lima orang mengalami luka-luka akibat balap liar," kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifuddin kepada detikcom, Rabu (22/1/2020).
Karena itulah, Satlantas menggelar razia setiap malam, khususnya di titik-titik yang sering dijadikan sirkuit balap liar.
Dari operasi tersebut, Satlantas berhasil mengamankan 106 unit sepeda motor protolan yang digunakan untuk balap liar. Kendaraan yang tidak sesuai dengan spesifikasi pabrikan ini tentu sangat berbahaya ketika dipacu di jalanan umum.
"Ada dua titik yang sering digunakan balap liar. Di depan Pemkab dan Sukowidi. Ini hasil operasi tanggal 11 dan 18 Januari. Ini untuk memberikan efek jera terhadap komunitas-komunitas yang melanggar Undang-Undang No 22 Tahun 2009," imbuh Kapolresta.
Untuk sanksi, polisi memberlakukan tilang. Kendaraan yang tak sesuai dengan spesifikasi harus dilengkapi. Polisi juga memberikan efek jera kepada pembalap liar dengan memotong knalpot brong dan ban tidak standar pabrikan yang sering meresahkan masyarakat.
"Jadi untuk yang protolan, saat ngambil kendaraannya sudah harus diubah standar (sparepart motornya)," tambah Kapolresta Banyuwangi.
Kapolresta menambahkan, pihaknya akan membina para pelaku balap liar. Khusus pelaku balap liar dari kalangan pelajar, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak sekolah dan keluarga untuk pembinaan.
"Untuk mengambil kendaraannya harus disertai surat kendaraan bermotor. Untuk pelajar harus didampingi orang tuanya saat mengambil kendaraannya," pungkasnya.
(fat/fat)