"Kita masih memintai keterangan (dari tersangka)," kata Kasat Reskrim Polresta Samarinda AKP Damus Asa saat dimintai konfirmasi, Selasa (21/1/2020).
Kedua pengajar dan pengasuh tersebut disangkakan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian menyebabkan korban meninggal dunia. Damus mengatakan, saat diperiksa, kedua tersangka berinisial M (Lina) dan TSY (Tri Sukrayanti) mengakui kesalahannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Sejauh pemeriksaan) mengakui perbuatannya. (Tersangka) Siap menjalani proses hukum. (Akan) dirilis besok," kata Damus.
Sebelumnya, polisi menetapkan dua tersangka terkait tewasnya balita Yusuf. Kedua pelaku dianggap lalai sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Ada dua tersangka, yakni M (Lina) dan TSY (Tri Sukrayanti). Keduanya adalah orang yang bertanggung jawab menjaga Yusuf. (Dikenai) Pasal 359 ancaman di atas 5 tahun," kata Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Samarinda, Kaltim, Ipda M Ridwan, Selasa (21/1).
Keduanya dijadikan tersangka setelah polisi melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi. Mereka dianggap lalai sehingga mengakibatkan Yusuf tewas.
"Mereka lah yang bertanggung jawab karena setelah pengawasan ini diserahkan kepada mereka ya mereka berdua yang bertanggung jawab dan tidak boleh ditanggungkan kepada orang lain," tegas Ridwan.
Balita Yusuf dilaporkan hilang sekitar pukul 15.00 Wita, Jumat (22/11), dari PAUD Jannatul Athfaal, Jl AW Syahranie. Jasadnya ditemukan dua minggu kemudian pada Minggu (8/12) di Jl Pangeran Antasari Gang III atau sekitar 4,5 km dari lokasi PAUD.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini