"Belum lah. Kita sedang fokus di materi, kita jalanin saja dulu. Kita ikuti perkembangannya ke depan, kita ikuti peraturan terlebih dahulu dari Kejaksaan Agung. Kita belum berpikir apa-apa karena materinya pun masih dipersiapkan. Masih banyak yang dipersiapkan. Kami belum berfikir sampai ke sana (praperadilan) tapi yang jelas akan fokus kepada substansinya," kata pengacara Heru Hidayat, Soesilo Aribowo, di gedung Bundar Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jaksel, Selasa (21/1/2020).
Soesilo mengatakan kliennya sudah digeledah dan sudah dicekal. Dia mengatakan kooperatif dengan langkah yang dilakukan Kejagung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soesilo menuturkan belum ada tambahan masa tahanan terhadap kliennya. Heru Hidayat, imbuhnya, masih terus diperiksa Kejagung.
"Sedang diperiksa," ujarnya.
Dia juga membantah kliennya menyembunyikan aset di luar negeri. Soesilo belum bisa memastikan apakah kliennya bersalah atau tidak, karena proses penyidikan masih berlangsung.
"Rasanya nggak ada, Pak Heru juga tidak pernah juga berbicara soal aset yang ada di luar negeri. Di dalam pun kita masih tanya," ujarnya.
Diketahui, dalam kasus Jiwasraya ini, Kejagung sudah menetapkan 5 tersangka. Mereka adalah:
1. Komisaris PT Hanson, Benny Tjokrosputro
2. Eks Direktur Keuangan PT Jiwasraya, Hary Prasetyo
3. Presiden Komisaris PT Tram, Heru Hidayat
4. Eks Dirut Jiwasraya, Hendrisman Rahim
5. Eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya,Syahmirwan
Heru Hidayat sudah ditahan di Kejagung. Selain Heru Hidayat, Kejagung menahan eks Dirut Jiwasraya Hendrisman Rahim, bos PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, eks Direktur Keuangan PT Jiwasraya Hary Prasetyo, serta eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.
Tonton juga video Selain Jiwasraya, Bank Muamalat-Taspen Akan 'Dipelototi' Panja DPR:
(fas/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini