"Melalui permohonan pemindahan, dikeluarkan keputusan MA Nomor 233/MA/SK/XI/2019 tentang penunjukan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk memeriksa dan memutuskan perkara pidana atas terdakwa MG," kata Ketua Pengadilan Negeri (PN) Wamena di Jayawijaya, Yajid sebagaimana dilansir Antara, Senin (16/12/2019).
Yajid telah menerima fatwa MA terkait pemindahan lokasi persidangan terhadap pria berinisial MG.
Sebelumnya kepolisian Resor Jayawijaya telah mengajukan permintaan pemindahan lokasi persidangan kepada Kejaksaan dan Pengadilan di Jayawijaya lantaran pertimbangan keamanan di Wamena pascakerusuhan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perkara itu tidak ada hubungannya dengan kerusuhan 23 September namun berpotensi menyita perhatian publik sehingga harus dilakukan di luar Jayawijaya.
"Awalnya diminta persidangan di Jayapura namun MA punya pandangan lain sehingga tidak menyetujui jika dilakukan persidangan di Jayapura, melainkan harus dilakukan di Jakarta," katanya.
MG merupakan satu warga yang terlibat melakukan pembantaian puluhan pekerja jembatan di Nduga, yang semuanya merupakan warga perantau.
Tonton video Demo Tolak HUT OPM, Rakyat Papua Minta Pemerintah Jaga Papua:
(asp/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini