"Barang bukti 6 saset plastik bening masing-masing berisikan 10 tablet warna putih, total 60 butir," kata
Kabag Ops Polres kendari AKP Adri Setyawan, Selasa (21/1/2020).
Barang bukti ini disita dari Alpiansyah Hamra, yang kini ditetapkan sebagai tersangka. Alpiansyah dijerat dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tersangka ditangkap di parkiran hotel Jl Ahmad Yani, Kota Kendari. Penangkapan dilakukan setelah polisi menindaklanjuti informasi mengenai transaksi narkoba.
"Anggota Opsnal berhasil melakukan penangkapan terhadap Alpiansyah Hamrayang berada di mobil. Kemudian dilakukan penggeledahan badan."
"Dan menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis carisoprodol yang disimpan di saku celana depan sebelah kanan," sambung Adri.
Tersangka yang menjadi pengguna dan pengedar pil PCC kini berada di Polres Kendari.
Simak Video "Bekuk Pengedar Sabu, Polisi Amankan 25 Paket dan Uang Palsu"
(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini