Pelaku mengancam putrinya saat berbuat cabul. Pencabulan terjadi pada Selasa (14/1) di Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kapolsek Baruga AKP Rizal Syahrial mengatakan tersangka awalnya mengajak putrinya pergi ke tempat kerjanya. Pelaku kemudian berbuat cabul di tempat kos saat singgah dari tempat kerja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku terus mengayunkan palu mengancam korban hingga berbuat cabul. Korban lantas menangis dan berteriak yang membuat pelaku membatalkan niat memperkosa.
AKP Rizal mengatakan pelaku sebelumnya juga berbuat cabul terhadap anak keduanya. Peristiwa cabul ini terjadi di Konawe.
Pelaku dijerat Pasal 285 KUHP subsider Pasal 286 KUHP jo Pasal 53 KUHP. Ayah cabul itu kini ditahan di Polsek Baruga, Kendari.
Tonton juga Dor! Polisi Tembak Mati Buron Kasus Begal di Makassar :
(fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini