Pernyataan itu disampaikan oleh ACTA kepada wartawan di Posko ACTA, Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2020). ACTA menilai dakwaan pembunuhan berencana terhadap ZA sangat mengusik rasa keadilan.
"Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) tidak nyaman dengan situasi ini dan berniat akan melakukan Legal Action kepada adik ZA untuk memberikan bantuan hukum baik di dalam maupun di luar persidangan," ujar Wakil Ketua ACTA Dahlan Pido.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
ACTA mengatakan akan membawa kasus ini ke komisi III DPR. Bahkan pihaknya juga berencana mengadukan kasus yang menimpa ZA ini kepada Komisi Perlindungan Anak (KPA).
Wakil Ketua ACTA Hendarsam Marantoko juga mengaku heran lantaran ZA didakwa atas kasus pembunuhan berencana ketika membela diri dari serangan begal yang akan mengancam nyawa dirinya dan pacarnya. Menurutnya, hal tersebut menyakiti keadilan.
"Untuk melakukan pembunuhan berencana itu targetnya harus jelas dulu siapa, sedangkan itu spontan. Kenapa harus dimasukkan pasal ini? Jadi kami melihat jaksa nuraninya tidak digunakan. Nggak boleh kayak gitu, kan menyakiti keadilan itu sendiri," ujar Hendarsam.
ACTA mulai hari ini akan segera membuka komunikasi dengan penasehat hukum ZA. ACTA menegaskan siap memberikan bantuan hukum apa pun yang dibutuhkan oleh ZA.
Hendarsam lantas mengkritik para penegak hukum yang seolah-olah memberikan ruang bagi begal untuk melakukan perlawanan balik. ACTA memandang jika kasus ini dibiarkan bisa menjadi sebuah preseden buruk ke depannya.
"Kita tidak mau memberikan ruang pembelaan hukum pada pembegal. Ini kenapa mereka seolah diberikan ruang untuk fight back. Karena kalau seperti ini nanti bisa ada kasus serupa terulang lagi," tegasnya.
Sebelumnya, ZL didakwa jaksa melakukan pembunuhan berencana. ZL membunuh begal bernama Misnan (35) karena Misnan hendak merampas dan memperkosa pacarnya.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan ZL membela diri dalam kejadian itu.
"Untuk perkara begal anak-anak di Malang dan kalau nanti berkasnya secara penuh sebenarnya tidak ada keinginan dari begal itu untuk memperkosa, kemudian si anak-anak ini itu sudah membawa senjata tajam dan itu yang digunakan oleh si anak itu walaupun untuk membela diri, dan itu membela diri dalam keadaan tidak terpaksa penuh," kata Burhanuddin dalam rapat kerja bersama Komisi III di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Senin (20/1).
Burhanuddin mengatakan Kejaksaan Negeri Malang tak melakukan penahanan terhadap ZL. Selain itu, Burhanuddin mengatakan tuntutan ke ZL nantinya akan dikembalikan ke orang tua.
"Dia membela diri memang tidak dalam daya paksa yang penuh karena dia sudah membawa senjata tajam, dan mohon maaf kami tidak melakukan penahanan kepada anak itu, dan hari Selasa (21/1) besok ada tuntutannya, dan tuntutannya kami juga akan kembalikan kepada orang tuanya," ujarnya.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini