Sidang digelar pada Kamis (16/1/2020) di PN Bengkalis. Kedua terdakwa yang divonis mati adalah Muhamad Dahlan dan Andi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika divonis dengan hukuman mati," kata ketua majelis hakim Hendah.
JPU menyatakan pikir-pikir. Vonis ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa, yakni 20 tahun penjara.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa langsung menyatakan banding. "Atas putusan ini, kami akan melakukan upaya banding," kata kuasa hukum kedua terdakwa, Windaryanto.
M Dahlan dan Andi ditangkap pada 2 Juli 2019 oleh tim Polda Riau. Keduanya ditangkap di Sungai Pakning, Kecamatan Bukitbatu, Kabupaten Bengkalis. Saat itu polisi mengamankan 10 kg sabu dan 14 ribu butir pil ekstasi.
M Dahlan merupakan orang yang lebih dulu ditangkap. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap Andi. (cha/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini