"Kita masih membangun konstruksi, mudah-mudahan, kan masih pemeriksaan saksi," ujar Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono kepada wartawan di gedung Bundar Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jaksel, Senin (20/1/2020).
Hari mengatakan konstriksi hukum ini dilakukan secara utuh sesuai dengan Undang-Undang (UU) Tipikor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejagung hari ini kembali memeriksa 2 saksi terkait kasus dugaan korupsi Jiwasraya. Kedua saksi tersebut adalah Komisaris PT Strategic Management Services Danny Boestami dan karyawan PT Asuransi Jiwasraya Agustin Widi Hastuti.
Diketahui Dalam kasus Jiwasraya ini, Kejagung sudah menetapkan 5 tersangka. Mereka adalah:
1. Komisaris PT Hanson, Benny Tjokrosputro
2. Eks Direktur Keuangan PT Jiwasraya, Hary Prasetyo
3. Presiden Komisaris PT Tram, Heru Hidayat
4. Eks Dirut Jiwasraya, Hendrisman Rahim
5. Eks Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan
Sebelumnya, Kejagung menegaskan mengantongi alat bukti terkait sangkaan korupsi ini. Kelima tersangka sudah ditahan.
"Telah dilakukan penahanan terhadap 5 orang tersangka sejak hari ini sampai 20 hari ke depan," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Adi Toegarisman kepada wartawan di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jaksel, Selasa (14/1). (dwia/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini