"Betul. Yang bersangkutan memang perangkat desa di Kecamatan Wonosari," kata Camat Wonosari, Halili saat dihubungi detikcom, Senin (20/1/2020).
Menurutnya, AQ merupakan Kaur Kesejahteraan Rakyat (kesra) atau modin desa setempat. Modin bertugas mendata dan melayani warga ketika akan melangsungkan pernikahan.
"Tentang lainnya, maaf saya tidak bisa komentar banyak. Karena saya tidak tahu dan itu domainnya penegak hukum," imbuh Halili saat ditanya soal perilaku sang ustaz dalam keseharian.
Kini polisi telah menetapkan AQ sebagai tersangka pencabulan. Ia mencabuli tiga santriwatinya yang masih di bawah umur.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, aksi bejat sang ustaz dilakukan di ruang belajar mengajar. Yakni ketika ada waktu luang atau suasana sedang sepi.
Polisi juga akan terus mengembangkan kasus tersebut. Sebab, kemungkinan masih banyak santriwati lainnya yang juga menjadi korban. Hanya saja mereka merasa enggan atau malu untuk melapor.
Simak Video "Bejat! Ayah Cabuli Dua Anak Kandungnya di Kendari"
(sun/bdh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini