"Kejadian ini terungkap setelah kedua korban dan sembilan temannya lari dari pesantren untuk melapor ke Polres," kata Wakapolres Lhokseumawe Kompol Ahzan kepada wartawan di Mapolres, Senin (20/1/2020).
Aksi pencabulan tersebut dilakukan MZF sejak November 2019. Kedua korban, berusia 13 dan 14 tahun, dicabuli di dalam bilik. Korban merupakan santri di sebuah pondok pesantren di Aceh Utara tempat MZF mengajar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua korban beserta sembilan temannya kemudian kabur dari pesantren sekitar pukul 05.30 WIB. Mereka berjalan kaki menuju Polres Lhokseumawe yang berjarak sekitar 17 kilometer.
Simak Juga Video "Bejat! Ayah Cabuli Dua Anak Kandungnya di Kendari"
"Siang harinya, MZF menyerahkan diri ke Polres didampingi wakil pimpinan pesantren," jelas Ahzan.
Polisi menjerat MZF dengan Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Ancamannya berupa hukuman cambuk.
"Ancaman pidananya cambuk 90 kali atau denda paling banyak 900 gram emas murni atau penjara paling lama 90 bulan," sebut Ahzan.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini