Awalnya arahan didapat Ulfa dari atasannya yaitu Dadang M Epid yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinkes Tangsel. Dadang M Epid disebut Ulfa menyebut ada 'pesanan' dari Wawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arahan yang diterima Ulfa dari Dadang M Epid agar berkoordinasi mengenai pemenang perusahaan serta nama barang dan harga pada orang kepercayaan Wawan. Instruksi itu disebut Ulfa disampaikan lisan sebelum lelang pengadaan alat kesehatan (alkes).
"Ya sudah kita ngasih alat yang dibutuhkan tuh, nanti harganya oleh mereka, diatur mereka, baru diberikan kepada kita Dinas Kesehatan. Disesuaikan dengan pagu anggaran yang tersedia, harganya dari mereka," kata Ulfa.
Ulfa lantas mengakui adanya jatah uang untuknya meskipun jumlahnya tidak diketahuinya secara pasti. Uang itu diambil dari Yayah Rodiah yang diketahui sebagai anak buah Wawan di PT Bali Pasifik Pragama (PT BPP).
"Seingat saya jatahnya 4 persen itu disetorkan ke Pak Dadang (Dadang M Epid). Lupa, Pak (jumlahnya) soalnya saya serahkan semua ke Pak Dadang," kata Ulfa.
Dalam persidangan ini Wawan didakwa memperkaya diri sebesar Rp 7,941 miliar dalam pengadaan alkes di Tangsel. Selain itu, Wawan juga didakwa memperkaya orang lain yang totalnya sekitar Rp 6,583 miliar.
Tonton juga KPK Tetapkan 10 Tersangka Terkait Korupsi Proyek di Bengkalis :
(fai/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini