Boby Novianto (28) warga Desa Ngerangan, Kecamatan Bayat dan Bayu Setyo Prabowo (25) warga Desa Bowan, Kecamatan Delanggu, kini dijebloskan ke tahanan Polres Klaten.
"Kamera curian itu diiklankan di Facebook. Korban merasa kamera yang hilang sesuai yang diiklankan itu," jelas Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Andriansyah R Hasibuan, pada wartawan di Mapolres Klaten, Senin (20/1/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andriansyah mengatakan begitu mengetahui kamera di Facebook sesuai dengan miliknya, korban melaporkan ke Sat Reskrim dan Polsek Pedan. Dari laporan itu, kedua pelaku dilacak dan ditangkap di Kampung Semanggi, Kecamatan Pasarkliwon, Solo, 10 Januari lalu.
"Saat penangkapan diamankan tiga kamera, dua kamera cam kecil, toples dan uang tunai," lanjut Andriansyah.
Andriansyah mengatakan penangkapan pelaku bermula dari laporan pembobolan kios rental kamera di Dusun Yapak, Desa Troketon, Pedan, Rabu (8/1) lalu. Setelah mendapatkan laporan korban perihal ada postingan iklan kamera sejenis, polisi langsung melakukan penyelidikan.
![]() |
Ternyata korban mengenal pelaku pengunggah foto kamera tersebut. "Tersangka ini pernah menginap di kios korban. Jadi sebenarnya saling kenal," tambah Andriansyah.
Boby saat ditanya mengakui perbuatannya dan aksinya terungkap karena mengiklankan di media sosial. Namun bukan dirinya yang memposting. "Yang mengiklankan itu teman saya. Tapi saya hanya mengambil saja," kata Boby.
Boby mengaku mencuri karena jengkel pada korban karena utang piutang. Ditambah lagi tidak punya uang sehingga saat melintas di lokasi bersama Bayu muncul niat mencuri.
"Saya lewat depan kios kemudian niat mencuri. Satu kamera sudah dijual," lanjut Boby.
Tonton juga Aksi Pencuri Kotak Amal Masjid di Bandung Terekam CCTV :
(mbr/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini