Polisi Sleman Beri 'Kenangan Khusus' untuk Pencuri 50 Motor Ini

Polisi Sleman Beri 'Kenangan Khusus' untuk Pencuri 50 Motor Ini

Jauh Hari Wawan S - detikNews
Senin, 20 Jan 2020 11:52 WIB
Dua spesialis curanmor dalam garasi ditangkap Polres Sleman. (Foto: Jauh Hari WS/detikcom)
Sleman - Dua pencuri spesialis rumah kosong dibekuk Sat Reskrim Polres Sleman, DIY. Dua pencuri asal Wonosobo, Jateng, tersebut dikenal sebagai spesialis curanmor dalam garasi. Catatan polisi menyebut, salah seorang di antaranya telah 50 kali mencuri motor.

Kedua pelaku yakni Suradi (44) dan Rohan (32). Menurut Kasat Reskrim Polres Sleman AKP, Rudy Prabowo, para pelaku sudah berulang kali melancarkan aksinya. Bahkan untuk Suradi diketahui sudah 50 kali beraksi mencuri motor dan sudah tiga kali keluar masuk penjara.

"Jadi S (Suradi) ini sudah beraksi dari 2004, setidaknya ada 50 TKP dan dia residivis. Ini kali keempat berurusan dengan polisi. Kalau R (Ruhan) ini baru belasan kali dan belum pernah berurusan dengan polisi," kata kata Rudy di Mapolres Sleman, Senin (20/1/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Para pelaku merupakan spesialisasi rumah kosong dengan cara mencongkel rumah dan masuk, sasarannya kendaraan bermotor di dalam garasi dan dicongkel dengan kunci T," lanjutnya.

Para pelaku tidak membutuhkan waktu lama untuk bisa menggondol barang curiannya. "Karena sudah sering melakukan, hitungannya hanya menit. Masuk rumah 5 menit, menggondol motor 5 menit, kabur 5 menit. Mereka ini sudah ahli," ucapnya.


Simak Juga Video "Dor-dor! Saat Polisi Buru Pencuri Motor di Kendari"

[Gambas:Video 20detik]



Rudy menuturkan, para pelaku beraksi lintas provinsi. Sebelumnya, mereka beraksi di daerah Banjarnegara dan Magelang. Suradi dibekuk polisi pada 17 Januari 2020 di Jalan Magelang, sedangkan Ruhan ditangkap pada 18 Januari 2020 di Wonosobo. Suradi sempat berusaha melawan sehingga dilumpuhkan dengan tembakan di kaki kanannya.

"Pelaku ini kan sudah residivis, pasti mengelak dan melawan saat mau ditangkap, jadi kami beri 'kenang-kenangan'," lanjut Rudy.


Suradi mengaku selama ini mereka beraksi secara acak dalam memilih target. Hasil curiannya kemudian dijual seharga Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta. "Dijual dalam bentuk motor utuh," ujarnya

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Barang bukti yang diamankan polisi yakni kunci letter T, motor yang digunakan pelaku, dan salah satu motor korban.
Halaman 2 dari 2
(mbr/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads