Nilanto hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara tersebut di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sementara yang duduk sebagai terdakwa adalah Mujib Mustofa yang merupakan pengusaha pengimpor ikan yang didakwa menyuap Risyanto Suanda saat aktif sebagai Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Dirut Perum Perindo) untuk mendapatkan izin impor ikan.
Anggota majelis hakim Joko Subagyo mulanya menanyakan tentang kementerian mana yang berwenang dalam pemberian izin impor ikan. Nilanto mengatakan awalnya pemberian izin atas rekomendasi KKP namun setelahnya beralih ke Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait izin impor ikan untuk industri setelah adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2018.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehingga kami hanya berhak berikan rekomendasi (sedangkan) izin impor dari Kemendag," kata Nilanto saat memberikan kesaksian dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (30/12/2019).
Dalam surat dakwaan Mujib disebut menjabat sebagai Direktur Utama PT Navy Arsa Sejahtera (PT NAS) yang bergerak di bidang ekspor-impor dan perdagangan. Bahkan selain itu Mujib juga menjabat sebagai Direktur Utama PT Lintang Kemukus Logistics yang bergerak di bidang ekspedisi muatan muatan kapal laut. Ada lagi 2 jabatan lain Mujib yaitu Komisaris CV Dua Putra di bidang freight forwarding dan importasi ikan serta Komisaris pada PT Dimas Reiza Perwira yang bergerak di bidang pabrik pengolahan ikan.
Lantas hakim Joko menyebutkan bila PT Lintang Kemukus Logistics milik Mujib sebenarnya memiliki izin impor tetapi tidak digunakannya dan malah menggunakan perusahaan miliknya yang lain. Hakim Joko pun mempertanyakan proses pengawasan KKP terkait persoalan itu. Namun Nilanto menyebut kewenangan KKP tidak sampai pada ranah itu.
"Kalau kayak begini, KKP menyelidiki itu untuk siapa? Kalau dibiarkan gini akan terjadi lagi terus fungsi izin IPHP (Izin Pemasukan Hasil Perikanan) ini apa? Lantas kalau kejadian ini terjadi lagi apa ada sanksi?" tanya hakim Joko.
"Tentu semuanya jadi pelajaran bagi kami. Tentunya akan jadi bahan (evaluasi) kita dan tentu kita berikan ruangan kewenangan baik KKP dari kami sebagai penerbit IPHP harus bicarakan dan diskusi bersama," jawab Nilanto.
Dalam persidangan ini Mujib didakwa menyuap Risyanto sebesar USD 30 ribu. Pemberian suap itu terkait penunjukan Mujib oleh Risyanto untuk memanfaatkan persetujuan impor hasil perikanan berupa frozen Pacific mackarel atau Scomber japonicus milik Perum Perikanan Indonesia.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini