Saat beraksi sebagai polisi gadungan, Lufti hanya bermodal rompi bertuliskan SWAT lalu berhasil menahan sejumlah pengendara motor. Lutfi kerap meminta uang dari Rp 300 ribu hingga Rp 400 ribu kepada pengendara motor yang surat kendaraannya tidak lengkap.
"Pelaku menyamar sebagai anggota polisi berompi SWAT. Dia lalu menahan pengguna jalan dan memeriksa surat-suratnya," kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Indratmoko, Senin (20/1/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lufti menjalankan aksinya dalam kurung waktu Desember 2019 hingga Januari 2020 dan menipu pengendara motor hingga Rp 1, 3 juta. Namun, polisi mengatakan Lufti tidak hanya ahli sebagai polisi gadungan, lantaran ia juga tercatat telah melakukan aksi penipuan, penggelapan, serta pencurian di Makassar.
"Dari 14 laporan polisi yang diterima jajaran Polrestabes, ada 23 TKP yang menjadi lokasi tindak pidana pelaku," ujar Indratmoko.
"Untuk kasus sebagai polisi gadungan, Lufti beraksi di 5 titik jalan di Makassar," imbuhnya.
Indratmoko mengatakan Lufti kerap membawa kabur ponsel, laptop, uang tunai, hingga perhiasan milik korbannya. Barang berharga milik korban tersebut lalu dijualnya ke seorang penadah.
"Kerugian korban ditaksir puluhan juta. Lalu penadahnya atas nama MA (Muh Anas) juga telah kita tangkap," katanya.
Selain itu, Lufti juga tercatat pernah mendekam di penjara karena kasus pencurian kendaraan bermotor. Kini, kasus polisi gadungan itu menjalani pemeriksaan di Mapolrestabes Makassar.
"Ditambahkan bahwa pelaku adalah residivis kasus curanmor di Polsek Manggala, kasus penggelapan motor di Mamajang, dan kasus penggelapan alat elektronik di sektor Panakukang," pungkas Indratmoko.
Halaman 2 dari 2
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini